BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor mengeluarkan keputusan bersama terkait pergantian pelaksanaan solat berjamaah di masjid untuk sementara waktu selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Keputusan bersama ini menginstruksikan kepada seluruh DKM Kota Bogor untuk mengganti pelaksanaan salat jumat dengan salat zuhur di rumah masing-masing. Sedangkan untuk salat lima waktu berjamaah di masjid, kini dilakukan di rumah masing-masing.
“Mempertimbangkan situasi dan kondisi Kota Bogor yang telah berada pada kejadian luar biasa (KLB) untuk perkembangan kasus Covid-19,” ucap Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachiem, Rabu (1/4/2020).
Menurutnya, keputusan bersama ini juga berdasarkan atas Maklumat Kapolri Republik Indonesia serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Selain solat berjamaah, Dedie juga menambahkan kegiatan agama lain yang sifatnya berkerumun seperti kegiatan peribadatan di gereja, pura, klenteng, vihara, dan tempat ibadah lainnya untuk sementara ini dialihkan dirumahnya masing-masing.
“Semua pihak bertekad untuk bekerja sama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (CR3)