BOGOR-RADAR BOGOR, Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta sebagai tindak lanjut arahan Presiden Indonesia, Joko Widodo, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran Nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020.
Surat edaran tersebut terkait dengan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi virus corona.
Salah satu isi dari poin SE tersebut adalah menutup sementara operasiona terminal penumpang tipe A dan tipe B di wilayah jabodetabek yang melayani antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP).
Dari pantauan Radar Bogor, Terminal penumpang tipe A Baranangsiang Bogor, masih tampak melakukan operasionalnya seperti biasa. Hanya, dalam kondisi pandemi wabah virus corona saat ini, jumlah pengunjung Terminal Baranangsiang sangat sepi.
“Untuk pembatasan bus belum dilaksanakan,” ujar Staf Administrasi Terminal Baranangsiang, Iftah Maulana, Kamis (2/4/2020).
Iftah mengatakan, saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan perihal seperti apa nanti teknisnya. “Tapi sudah dilakukan pengurangan jumlah bus yang melayani penumpang oleh masing-masing PO Bus,” ucapnya.
Sementara itu, Operator Terminal Baranangsiang, Kuswanto mengatakan, mayorita PO Bus yang ada di Terminal Baranangsiang sudah memangkas jumlah bus operasionalnya, mengingat jumlah penumpang yang kian hari semakin berkurang.
“Kalau bus, tadinya 10 bus untuk operasional per harinya, sekarang paling jadi 4 atau 4 bus,” tuturnya. Ia mengatakan, jumlah bus yang paling banyak terpangkas ada bus AKDP.
Mengingat adanya kebijakan work from home atau bekerja di rumah yang dilakukan oleh sebagian karyawan yang bekerja di wilayah jakarta, maka hal tersebut berimbas pada menurunnya jumlah penumpang bus AKDP. (cr3)