PSBB Diberlakukan, Ojol Dilarang Angkut Penumpang

0
831
Ilustrasi gojek
Ilustrasi gojek
Ilustrasi. (Dok. JawaPos.com)

BOGOR-RADAR BOGOR, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selama masa kebijakan PSBB, layanan ojek daring atau online (ojol) dilarang mengangkut penumpang.

Hal tersebut tertuang dalam pedoman PSBB pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. Disebutkan, nantinya ojol tidak diizinkan beroperasi untuk mengangkut penumpang dan hanya boleh untuk mengirim barang.

Menyikapi hal tersebut, Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno menyatakan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menyikapi Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

“Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” katanya, Senin (6/4/2020).

Menurutnya, selama ini Grab secara aktif terus mengimbau kepada semua mitra pengemudi untuk mengutamakan kesehatan. Kemudian , tetap selalu mengingatkan melakukan tindakan pencegahan seperti mengenakan masker, mendisinfeksi kendaraan secara rutin.

Sementara itu, salah satu pengemudi Grab Bike, Suhantoro mengatakan, tetap mendukung program pemerintah, namun dirinya meminta pemerintah untuk memperhatikan para pengemudi ojol yang pendapatannya sudah hilang semenjak diterapkannya physical distancing.

“Meski untuk pesan antar mengalami lonjakan, namun kami yang jumlah penumpang merosot tajam. Dan itu tak bisa memenuhi kebutuhan kami sebagai supir ojol,” ucapnya.

Sehantoro meminta, bila kebijakan tersebut diterapkan, ia berharap adanya kompensasi untuk pengemudi ojol berupa bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan pokok untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Yang pasti meminta pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan bagi para pengemudi ojol, seperti pengecekan Covid-19. Karena kita di lapangan paling beresiko juga,” tukasya.(CR3)