CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah pusat saat ini fokus dan serius menanggulangi Covid-19. Bahkan mengeluarkan anggaran sebesar Rp405 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN).
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Perpu No.1 Tahun 2020, yang berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
‘’Kami juga meminta agar Pemkab Bogor tak melanjutkan tender lagi untuk pengerjaaan fisik seperti pembangunan Hotel Sayaga Wisata,’’ kata Kepala Departemen Pengujian Peraturan & Perundang-Undangan LBH Masyarakat Jasa Kontruksi (Majassi), Berto Tumpal Harianja, kemarin.
Menurut dia, dalam situs LPSE kabupaten Bogor, terlihat tender pembangunan Hotel Sayaga (dari penyertaan modal APBD) yang mana tender tersebut pernah diadakan pada Februari 2020 dan Pokja belum menetapkan pemenangnya.
‘’Memang sudah ada penawaran dari peserta lelang, sebagaimana dalam situs LPSE.bogorkab.go.id, tapi belum ada pemenangnya,’’ jelas Berto.
Nah, pada April 2020 kembali dibuka tender ulang pembangunan Hotel Sayaga, dan ada penambangan persyaratan lainnya yakni memiliki rekening koran dalam waktu 3 bulan terakhir, dengan saldo minimal 10% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Itikad baik dalam penambahan persyaratan harus terlaksana dengan hati-hati dan benar, artinya dilaksanakan dengan ketentuan yang ada, jangan sampai hal tersebut digunakan untuk membatasi kompetisi dan mengarah kepada penyedia atau peserta tertentu.
‘’Apalagi rekening koran merupakan kerahasian bank, yang mana peserta akan sulit mengetahui rekening koran peserta lainnya, disisi lain kelompok kerja (pokja) melakukan evaluasi bersifat tertutup,’ jelas Berto.
Makanya dia mendesak Pemkab Bogor, anggaran pembangunan Hotel Sayaga, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp.17.700.000.000,- dialihkan untuk antisipasi penganan wabah Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Dia berharap agar dana sebesar itu untuk dana kemanusian ataupun keselamatan jiwa. Penundaan tender ini tidak hanya untuk pembangunan Hotel Sayaga saja tapi seluruh ataupun sebagian tender yang bersifat tidak mendesak.
‘’Saat ini masyarakat membutuhkan perhatian pemerintah daerah untuk penanganan covid 19. Hal ini harus ditingkatkan karena negera juga telah memberikan payung hukum kepada pemerintah daerah terkait penangan masalah ini,’’ paparnya.
Dengan situasi saat ini, sangat dibutuhkan antisipasi dana dalam penanganan Covid-19, karena Pemkab Bogor hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliar untuk penanganan pendemi Covid-19 masih terbilang kecil karena jumlah penduduk Kabupaten Bogor mencapai 5.965.410 jiwa dan luas wilayah 2.664 km2.
Memiliki 40 kecamatan, 19 kelurahan dan 416 Desa serta adanya beberapa kecamatan yang menjadi zona merah wabah covid 19, sudah layak dan sepatutnya Pemkab Bogor mengalihkan anggaran tersebut untuk mendukung percepatan penanganan wabah covid 19.
‘’Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Bogor bersama dengan Bapenda, BPKAD, Bappedalitbang. mengkaji anggaran penanganan pandemi Covid-19,’’ tutupnya. (*/unt)