Libur Sekolah di Kota Bogor Resmi Diperpanjang Lagi, Masuk Setelah Lebaran

0
7546
Kepala Disdik Kota Bogor Fahrudin

 

Kepala Disdik Kota Bogor Fahrudin.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik berbagai jenjang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat edaran (SE) Walikota Bogor Nomor: 061/1334-Umum tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik.

Surat edasaran tersebut berdasarkan tindak lanjut dari keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahrudin mengatakan, SE ini juga berdasarkan atas Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor: 900.45-214 Tahun 2020 tentang wabah Covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB).

“Pemkot memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB, dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor,” ucap pria yang akrab disapa Fahmi kepada Radar Bogor, Rabu (8/4/2020).

Fahmi menuturkan, perpanjangan masa belajar di rumah terhitung mulai dari tanggal 13 April 2020 hingga 29 Mei 2020.

Sambungnya, ia mengatakan keputusan perpanjangan masa belajar tersebut dapat berubah sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran Covid-19.

“Masa belajar di rumah dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan kedapannya,” tukasnya. (cr3)