Terkait PSBB, Jam Operasional dan Penumpang Angkot di Kota Bogor Dibatasi

0
2820
Dishub
Petugas Dishub Kota Bogor tengah memeriksa kondisi salah satu angkot yang terjading operasi, Rabu (26/2/2020).
Dishub
Petugas Dishub Kota Bogor tengah memeriksa kondisi salah satu angkot yang terjading operasi, Rabu (26/2/2020) lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan membatasi jam operasional Angkutan Perkotaan (Angkot).

Tak hanya itu, Dishub Kota Bogor juga akan membatasi jumlah penumpangnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, kebijakan PSBB tentunya seperti efek domino, semua saling berkaitan termasuk pembatasan operasional angkot.

Menurutnya, langkah itu diambil berdasarkan PP nomor 21 tahun 2020, dan peraturan Kemenkes nomor 9 tahun 2020.

“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait, baik dari Pemkot Bogor, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), maupun gugus tugas covid-19,” ujar Eko.

Sementara terkait dengan ojek daring, Eko mengaku hingga saat ini masih dalam tahap komunikasi. “Kita akan komunikasikan lebih lanjut, setelah keluar putusan atau kepastian soal PSBB di Kota Bogor ini nanti akan coba kita berlakukan. Seperti ojol tidak boleh mengangkut orang, hanya boleh mengangkut barang. Mereka juga akan kita larang kumpul-kumpul di tempat keramaian,” katanya.

Eko juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melaksanakan pemberhentian total untuk transportasi umum.

“Hanya kita batasi operasional dan penumpangnya. Untuk angkutan pribadi juga akan kita batasi jumlah penumpangnya, nanti akan kita cek,” jelasnya.

Soal penyekatan, lanjut Eko dirinya juga masih melakukan kajian, namun sudah disiapkan jumlah personel yang akan berjaga di sejumlah pos penyekatan nantinya.

“Personel yang kita siapkan nanti sekitar 300 hingga 350 orang. Untuk lokasi di perbatasan Kota Bogor kita akan cek dan awasi mobilitasnya. Nanti akan kita pastikan apakah protapnya sudah dilakukan atau belum, baik itu angkutan umum, pribadi dan kendaraan masyarakat lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat Kota Bogor, M. Ishak, mengaku sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari dinas terkait untuk pembatasan operasional angkot. “Itu kan kewenangan dinas. Organda hanya mengikuti kewenangan dinas,” ujar dia.

Ishak menjelaskan, di tengah pandemik corona ini muatan hampir tidak ada, sehingga ketika aturan diterapkan dipastikan tidak ada yang berkeberatan. “Memang menyeluruh penurunannya,” ujar dia.

“Mereka tidak ada muatan. Penurunan ini sangat jauh. Untuk bensin saja tidak ketutup,” kata dia.

Meski tidak keberatan dengan pembatasan, Ishak meminta agar kebijakannya tidak berhenti total, ia meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan bantuan untuk kelangsungan hidup para supir dan pekerja transportasi.

“Kita pernah mengajukan ke pemerintah daerah untuk minta adanya pembagian masker, sarung tangan, dan penyemprotan angkot. Penyemprotan sudah dilaksanakan. Cuma masker dan sarung tangan belum,” tukasnya. (ded/dka/c)