BOGOR-RADAR BOGOR, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor, Erik Suganda mengatakan, pandemi virus corona membuat sektor industri tengah diujung tanduk, dimana berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan atau industri.
Kondisi tersebut tentunya membuat para pelaku usaha kesulitan untuk membayarkan upah kepada karyawannya, sehingga sebagian industri dan perusahaan merumahkan sementara waktu para pegawainya.
“Hotel dan resto sudah pasti collaps, makanya saya akan usul ke Pemkot Bogor agar semua pajak dibebaskan,” ucap Erik kepada Radar Bogor, Kamis (9/4/2020).
Usulan tersebut berbeda dengan apa yang diusulkan oleh Kadin Indonesia, dimana pada hari sebelumnya Kadin Indonesia meminta Pemerintah untuk membantu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Meski demikian, Erik menyampaikan, usulannya tersebut berkaitan dengan upah atau THR bagi para pekerja. Dimana ia menjelaskan bila pajak dibebaskan, maka uang yang seharusnya untuk membayar pajak bisa dialokasikan untuk membayar upah atau THR para pekerja yang terdampak pandemi ini.
“Gaji karyawan tetap tanggungan pengusaha, kalau ada pembebasan pajak uangnya bisa buat bayar THR. Terlebih PPH 21 dan PPH 25. Selain itu iuran bpjs di gratiskan, serta penundaan bunga bank juga,” tukasnya.(cr3)