Pemkot Bogor Beri Relaksasi Pembayaran Pajak Bagi Dunia Usaha

0
120
Ilustrasi Wajib Pajak Laporkan SPT
Ilustrasi Wajib Pajak Laporkan SPT

BOGOR-RADAR BOGOR, Merebaknya kasus Covid-19 di Kota Bogor, memutuskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk memberikan stimulus ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak wabah tersebut.

Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha berupa penundaan jatuh tempo pembayaran.

Relaksasi pembayaran pajak ini dilakukan untuk meringankan beban pelaku usaha yang termaktub dalam Peraturan Walikota (Perwali) Bogor Nomor 20 Tahun 2020 bagi pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana mengatakan, Perwali ini sebagai stimulus atau relaksasi bagi dunia usaha terutama restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir.

“Mereka (pelaku usaha) kan setiap tanggal 15 atau PPH 25 yang seharusnya membayar pajak. Jadi, kami berikan relaksasi pembayaran jatuh tempo hingga 30 Juni,” katanya, Jumat (10/4/2020).

Selain itu, sebelumnya juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha berupa keringanan, pengurangan serta permohonan dari PHRI, para wajib pajak dan banyak pihak yang mengajukan permohonan agar memberikan keringanan pembayaran.

“Salah satu stimulus yang diberikan berupa penetapan tanggal pembayaran. Jadi, kewajiban wajib pajak dari Maret, April dan Mei bisa dibayar hingga 30 Juni 2020,” terangnya.

Menurut Deni, relaksasi pembayaran ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar, tetapi hanya menunda. Karena, sambungnya, menghilangkan kewajiban wajib pajak harus melalui Peraturan Daerah dan akan lebih panjang lagi prosesnya.

Lebih lanjut, Deni menuturkan, untuk target dari pajak daerah tahun ini sebesar Rp 733 Miliar. Sementara, kontribusi pajak dari hotel, restoran, hiburan dan parkir sebesar Rp 310 Miliar atau sebesar 40-45 persen dari pajak daerah.

“Kita sudah coba menghitung, tapi belum diekspose, hitungan kita masih di tingkat TAPD. Pasti akan ada dampak, lihat saja kondisi hotel, parkir dan tempat hiburan sepi,” tuturnya.

Menurutnya, dengan kondisi seperti ini akan ada perubahan target. Namun besarannya harus dihitung secara detail, karena tidak hanya dirasakan oleh Kota Bogor saja, tapi nasional juga. “Kalau bicara APBD kita akan efisienkan dari belanja langsung, karena dari pendapatan pasti akan merosot,” ucapnya. (CR3)