Gunungputri Zona Merah Penyebaran Covid-19, Karyawan Pabrik Diminta Rapid Test

0
12193
Ilustrasi-Rapid-Test
Ilustrasi-Rapid-Test
Ilustrasi-Rapid-Test
Ilustrasi-Rapid-Test

GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Gunungputri menyebut karyawan di sejumlah pabrik di wilayah Gunungputri harus menjalani rapid test covid-19. Mengingat wilayah tersebut menjadi satu dari 11 kecamatan zona merah penyebaran covid-19.

“Iya betul, kami minta agar pihak pabrik dapat mengarahkan sejumlah karyawannya menjalani rapid test,” kata Camat Gunungputri, Didin Wahidin saat dikonfirmasi Radar Bogor, Senin (13/4/2020).

Menurut dia, di tengah wabah yang belum berakhir sampai saat ini lokasi pabrik dapat menjadi tempat yang paling berbahaya. Apalagi jumlah karyawan dalam satu pabrik terbilang ribuan sehingga sangat rentan terjadinya penyebaran virus.

“Ini menjadi upaya untuk menjaga agar tidak ada karyawan atau warga yang terjangkit virus yang sedang mewabah,” ujar dia.

Seperti diketahui Pemkab Bogor menyebut ada 11 kecamatan yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Di antaranya, Kecamatan Cibinong, Citeureup, Ciomas, Bojonggede, Gunungputri, Ciampea, Kemang, Jonggol, Cileungsi, Parungpanjang, dan yang baru saja diumumkan melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Minggu (12/4) yakni Kecamatan Ciseeng. (reg)