Zona Merah Covid-19 Terus Meluas, Pemkab Bogor Terapkan PSBB di 40 Kecamatan

0
3529
Bupati Bogor, Ade Yasin (tengah).
Bupati Bogor, Ade Yasin (tengah).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor akan diberlakukan disemua kecamatan.

Artinya 40 kecamatan di Kabupaten Bogor akan memberlakukan PSBB mulai Rabu (15/4/2020). Hal itu tidak terlepas dari terus bertambahnya zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) di Bumi Teger Bariman.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakanĀ pemberlakuan PSBB di 40 kecamatan itu untuk efektifas pencegahan penyebaran Covid-19. Sehingga, Pemkab bersama polisi dan TNI akan melakukan pengetatan arus kendaraan lalu lintas di 40 kecamatan.

“Ya. Ada 53 titik dan 40 kecamatan yang akan kami lakukan pengetatan arus kendaraan lalu lintas dalam penerapan PSBB yang dimulai besok,” kata Ade kepada radarbogor.id, Selasa (14/4/2020).

Sementara itu untuk bus antar provinsi ataupun angkutan kota, Ade Yasin mengatakan, para supir hanya boleh mengisi 50 persen dari jumlah kursi yang tersedia. Hal itu dilakukan agar physical distancing tetap diterapkan.

“Agar para sopir patuh, kami akan memasukkan mereka kedalam warga terdampak penyebaran Covid-19. Nantinya para sopir akan mendapatkan bantuan sosial,” tukasnya.(all)