CIBINONG-RADAR BOGOR, Selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), warga Kabupaten Bogor memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Hal itu tertuang dalam Perbub Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun hak dan kewajiban warga Kabupaten Bogor tertuang di Bab IV, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB.
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban
Pasal 21 ayat (1), selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk :
a. Memperoleh perlakuan dan pelayanan dari pemerintah daerah;
b. Mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. Memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d. Kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
e. Pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19.
Lalu pada Pasal 22
(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap wajib:
a. Mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b. Ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), setiap penduduk wajib:
a. Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. Melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal (rumah) dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. Melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sedangkan Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas COVID-19.
Bagian Kedua
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB Tertuang dalam Pasal 23. Yakni,
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme
Sedanggkan untuk penyalurannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kemampuan daerah.
(2) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan/atau pajak parkir. (all)