BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak akan segan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang masih ‘bandel’ dalam menjalankan operasionalnya, dengan tak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Dalam surat edaran (SE) Nomor: 61/1412-Perindag, dimana salah satu poinnya menyebutkan agar pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachiem mengatakan, siapapun nantinya, termasuk bidang-bidang yang dikecualikan seperti swalayan dan toko kebutuhan pokok yang tidak melaksanakan protokol Covid-19, akan ditindak secara tegas oleh Pemkot Bogor.
“Dengan adanya cantolan hukum ini ada upaya-upaya hukum yang bisa diambil. Mulai dari tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sidang cepat, dengan denda, serta dengan pidana,” tegas Dedie dalam konfrensi virtual, Selasa (14/4/2020).
Kemudian, sambungnya, bila masih ada yang nekat membandel dengan tak mengikuti protokol kesehatan, maka dirinya tak akan segan untuk tak memperpanjang izin usaha tersebut.
“Kita lihat aja siapa yang masih bandel dengan tidak mengikuti protokol kesehatan tidak akan saya perpanjang izinnya, siapapun saya akan catat itu,” ujarnya.
Dedie mengatakan, karena saat ini semua elemen sedang menjalankan misi kemanusiaan dan bukan sedang main-main tentunya. Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mengikuti protokol sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Jadi ekonomi bisa dibangkitkan, bisnis bisa dibangkitkan. Tapi kalau nyawa melayang siapa yang bisa kembalikan,” pungkasnya. (cr3)