Tak Mendapat Bansos, Warga Bisa Adukan di Aplikasi Pikobar

0
2276
PSBB di Kota Bogor ditinjau langsung Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, Rabu (15/4/2020).
PSBB di Kota Bogor ditinjau langsung Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, Rabu (15/4/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Penerapan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor ditinjau langsung Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Selain memantau situasi dan kondisi PSBB di Kota Bogor, Kang Emil sapaan akrabnya juga menyatakan, warga Jawa Barat bisa melapor melalui aplikasi Pikobar atau Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Provinsi Jawa Barat, apabila tidak terdata secara formil untuk mendapat bantuan jaring pengaman sosial.

“Kalau masih ada yang terlewat atau tak terdata, silahkan lapor melalui fitur aplikasi Pikobar,” katanya, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, aplikasi khusus warga Jabar tersebut bisa menjadi salah satu opsi bagi warga yang tak terdata untuk menerima bansos. Kemudian, Emil menjelaskan, masyarakat bisa menyampaikan alasan mengapa dirinya tak terdata ataupun berhak mendapatkan bansos. “Bisa klik disitu lalu sampaikan alasan kenapa anda terlewatkan dan berhak,” tuturnya.

Aduan yang masuk kepada fitur aplikasi tersebut, Emil menegaskan, bukan hanya teruntuk warga Jabar saja, namun perantau yang menetap di wilayah Jabar juga bisa mengakses agar mendapat tindakan lebih lanjut.

“Termasuk semua perantau di Kota Bogor yang ktp nya bukan Bodebek tetap kami bantu. Tinggal nanti tanya ke RT/RW nya masuk kelompok mana. Apakah masuk kriteria bansos 1, 2, hingga 7,” tukasnya.(CR3)