Langgar PSBB, Pengendara di Bogor Dihadiahi “Surat Cinta”, Lihat Foto-fotonya

0
1319
Pengendara yang melanggar PSBB diberikan surat "cinta" atau tegura oleh petugas Polres Bogor.
Pengendara yang melanggar PSBB diberikan surat “cinta” atau tegura oleh petugas Polres Bogor.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor pada hari ini Rabu (15/04/2020). Sederet aturan PSBB diterapkan demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Bogor.

Polres Bogor bersama instansi terkait melakukan pengawasan (Check Point) di sejumlah titik lokasi bagi para pengguna kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Petugas langsung menindak para pelanggar aturan PSBB sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 16 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

Salah satu titik lokasi kegiatan Check Point di pertigaan Pasar Cibinong yang dipimpin langsung Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy bersama Dandim 0621/Bogor dan instansi terkait.

Bagi para pengemudi ataupun penumpang yang kedapatan melakukan pelanggaran sesuai Perbup Nomor 16 Tahun 2020, maka akan diberikan “Surat cinta” atau teguran tertulis secara persuasif dan simpatik.

“Selama PSBB berlangsung, Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengawasan di 17 titik check point utama. Hari ini kami melakukan kegiatan semacam razia kepada pengguna kendaraan bermotor,” ujar AKBP Roland.

“Yang kedapatan melanggar Perbup Nomor 16/2020, kami berikan Teguran tertulis, dan tidak lupa kami berikan masker gratis. Tujuannya supaya masyarakat mengerti dan sadar bahwa saat ini sedang PSBB, dan juga supaya mereka tidak mengulangi lagi sehingga terhindar dari bahaya COVID-19,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli menjelaskan terkait kegiatan pemberian “surat cinta” atau teguran tertulis ini agar para pengendara memahami bahwa sekarang sedang berlangsung PSBB.

“Ini berbeda dengan tilang ya, tidak ada denda maupun sanksi yang mengikat. Tadi, ada sepuluh pengendara yang kami berikan teguran tertulis, kebanyakan tidak menggunakan masker, ada satu yang kelebihan muatan penumpang,” ujarnya.

“Kami berikan teguran tertulis secara simpatik dan persuasif harapannya adalah masyarakat menjadi paham dan mengerti bahwa saat ini di Kab Bogor telah menerapkan PSBB selama 14 hari, dari tanggal 15 April sd 29 April 2020 dan yang paling penting adalah jangan diulangi lagi karena ini untuk kepentingan masyarakat juga,” tandasnya.(all)