Pemerintah Gratiskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan

0
70
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak PPnBM
Ilustrasi penerimaan perpajakan (Dok.JawaPos.com)

BOGOR-RADAR BOGOR, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengemukakan, berbagai relaksasi yang akan diberikan pemerintah pusat mulai dari program restrukturisasi pinjaman hingga penghapusan pajak bagi sektor UMKM.

Menurutnya, kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke UMKM, sebab UMKM memberikan kontribusi terhadap 60 persen PDB dan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.

Adapun relaksasi yang diberikan kepada para pelaku UMKM antara lain restrukturisasi pinjaman UMKM, hingga penundaan cicilan bunga yang diberikan bukan hanya kepada penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) melainkan juga pinjaman dari program PNM.

Selain itu juga relaksasi diberikan kepada penerima pinjaman di bawah Rp10 juta melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, melalui Koperasi BNP.

Sementara itu, Kepala Bidang UMKM dalam Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor, R Medi Sandora mengatakan, pemerintah pusat sepakat akan menghapuskan pajak untuk pelaku UMKM selama 6 bulan. Artinya, pelaku UMKM tidak akan dikenakan pajak alias gratis tanpa pungutan pajak.

“Alhamdulillah pajak selama 6 Bulan kedepan dinol kan. Setidaknya pelaku UMKM dapat sedikit bernafas untuk menjalankan roda usahanya,” ucap Medi, Kamis (14/4/2020).

Selain itu, Medi mengatakan, sudah mengajukan data pelaku usaha ultra mikro sebagai kategori penerima bantuan langsung tunai (BLT) melalui Dinas Sosial Kota Bogor, yang nantinya akan dikirim ke Provinsi Jawa Barat dan secara kolektif akan dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM.

“Datanya sudah kita sampaikan melalui Dinsos Kota Bogor, yang nantinya akan dikirim ke provinsi dan Kementerian Koperasi dan UKM,” pungkasnya.(CR3)