Masih Banyak Pelanggaran, PSBB di Kota Bogor Tak Berjalan Maksimal

0
388
PSBB-Kota
Petugas memberhentikan truk yang hendak masuk ke Kota Bogor dari Tol Jagorawi karena si sopir tak mengenakan masker.
PSBB-Kota
Petugas memberhentikan truk yang hendak masuk ke Kota Bogor dari Tol Jagorawi karena si sopir tak mengenakan masker.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pelaksanaan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dilakukan sejak Rabu (15/04) di Kota Bogor belum sepenuhnya berjalan maksimal.

Hingga kini masih banyak pelanggaran yang dilakukan warga terhadap program yang digadang dapat menekan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Hujan.

Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, secara umum kebijakan PSBB di Kota Hujan mesti dievaluasi. Pasalnya, kebijakan tersebut belum mampu menurunkan warga yang posiif Covid-19.

“Pelaksanaan PSBB ini mesti kita evaluasi,” kata Dedie, saat telekonferensi via daring.

Dedie menilai, selama PSBB empat hari silam, ada tiga poin pokok yang dinilai Dedie perlu menjadi catatan. Seperti masih banyak masyarakat yang belum menggunakan masker, saat beraktivitas di luar rumah.

“Soalnya banyak sekali kami temukan di lapangan, masih sedikit yang menggunakan masker,” katanya.

Tak hanya masker, sejumlah pengusaha, pedagang dan kegiatan ekonomi lainnya, juga masih melakukan kegiatan seperti hari biasa.

“Selain masker masih banyak juga bidang-bidang yang masih beraktivitas, padahal bidang itu tidak masuk dalam pengecualian PSBB. Misalnya kegiatan usaha yang masih berjalan seperti biasa, seperti buka toko dan usaha lainnya,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot Bogor berencana menggalakkan kembali, peran pemerintah wilayah untuk mengantisipasi dan mengedukasi masyarakat, terkit PSBB.

“Hari ini kami intruksikan kepada pihak kelurahan dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha,” paparnya.

Selain penggunaan masker dan masih tingginya mobilitas masyarakat, kegiatan transportasi dan jasa angkutan umum, juga masuk dalam daftar evaluasi PSBB Pemkot Bogor.

Di lapangan, sering ditemukan angkutan umum yang masih beroperasi dengan daya muat lebih dari 50 persen. “Untuk itu, kami juga akan evaluasi beberapa lokasi check poin yang memang kurang tepat ada check poin di sana, untuk satu dan dua hari kedepan kita akan lakukan evaluasi ini,” tukasnya.

Sementara itu, Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Desty Irianti mengatakan ada 193 surat teguran sudah dikeluarkan Polresta Bogor Kota terhadap para pengendara yang melanggar aturan PSBB di Kota Bogor. “Jumlah tersebut terhitung selama dua hari sejak penerapan PSBB,” kata Desty.

Desty menambahkan, pelanggaran paling banyak dilakukan adalah tidak menggunakan masker oleh pengendara motor. Kemudian, disusul pelanggaran pemotor berboncengan bukan satu alamat identitas.

“Rata-rata belum pakai masker, boncengan tidak satu KTP dan tidak jaga jarak di dalam mobil pribadi dan angkutan umum,” jelasnya.

Surat teguran tersebut, lanjut Desty, sementara ini hanya untuk sosialisasi penerapan PSBB dan belum ada tindaklanjut proses hukum atau sanksi lanjutan bagi para pengendara yang melanggar.(ded/c)