Ringkasan LPPD Kota Bogor Tahun 2019

0
79
Balaikota Bogor salah satu bangunan cagar budaya di Kota Bogor.

Pengantar

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor (LPPD) Tahun 2019, telah disampaikan Pemerintah Kota Bogor kepada Pemerintah Pusat, melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. LPPD tersebut memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kota Bogor sepanjang tahun 2019.

Capaian kinerja dimaksud diwujudkan dengan menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 6 urusan pilihan, urusan pemerintahan daerah fungsi penunjang, urusan pemerintahan umum serta tugas umum pemerintahan. Selain itu juga kinerja pemerintahan diakselerasi dalam menangani 6 program prioritas sebagaimana yang tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015 – 2019.

LPPD Kota Bogor tahun 2019 disusun dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selain menyampaikan LPPD, pemerintah daerah juga wajib menyampaikan dan memublikasikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, melalui media ini Pemerintah Kota Bogor menyampaikan RLPPD Kota Bogor Tahun 2019.

I. Dasar Hukum

LPPD Kota Bogor tahun 2019 mempertimbangkan dasar hukum sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  10. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015-2019;
  11. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun 2019;
  12. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 44 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2019.

II. Pendahuluan

Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bogor sepanjang tahun 2019 merupakan pelaksanaan tahun kelima  bagi pencapaian target penyelenggaraan pembangunan yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2015 – 2019.

Seluruh program dan kegiatan pembangunan di Kota Bogor yang dilaksanakan memanfaatkan dana APBD Kota Bogor Tahun 2019, yang telah mengalami satu kali perubahan. Komposisi dan realisasi APBD Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

  • Pendapatan Daerah

Realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2019 mencapai Rp. 2,5 trilyun lebih atau 96,97% dari target dari target yang ditetapkan.

Pendapatan sebesar itu dokontribusi antara lain oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp. 1 trilyun lebih atau mencapai 104,45% dari target pendapatan asli daerah tahun 2019.

PAD sebesar itu dikontribusi oleh pendapatan sektor Pajak Daerah sebesar Rp. 689 milyar lebih atau 106,98% dari target, terdiri dari :

  1. Pajak Hotel Rp. 95 milyar lebih;
  2. Pajak Restoran Rp. 153 milyar lebih;
  3. Pajak Hiburan Rp. 33 milyar lebih;
  4. Pajak Reklame Rp. 11 milyar lebih;
  5. Pajak Penerangan Jalan Rp. 53 milyar lebih;
  6. Pajak Parkir Rp. 15 milyar lebih;
  7. Pajak Air Bawah Tanah Rp. 4 milyar lebih;
  8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp. 144 milyar lebih;Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp. 178 milyar lebih.
  • Belanja Daerah

Realisasi Belanja Daerah Tahun 2019 terkelola pada:

Belanja Tidak Langsung Tahun 2019 terealisasi sebesar Rp. 1 trilyun lebih atau 89,11% dari anggaran yang ditetapkan. BTL meliputi :

  1. Belanja Pegawai (Belanja Tidak Langsung) sebesar Rp. 873 milyar lebih atau 91,33%;
  2. Belanja Bunga sebesar Rp. 6 milyar lebih atau 93,97%;
  3. Belanja Hibah terealisasi sebesar Rp. 79 milyar lebih atau 93,01%;
  4. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 46 milyar lebih atau 92,75%;
  5. Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp. 1 milyar lebih atau 38,70%;
  6. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 9 juta lebih atau 0,19%.

Belanja Langsung tahun 2019 terealisasi sebesar Rp. 1,4 trilyun lebih atau 87,03% dari anggaran, yang terdiri dari:

  1. Belanja Pegawai (BL) sebesar 235 milyar lebih atau 96,82%;
  2. Belanja Barang dan Jasa terealisasi sebesar Rp. 711 milyar lebih atau 90,03%;
  3. Belanja Modal sebesar Rp. 501 milyar lebih atau 79,48%.
  • Pembiayaan Daerah, terdiri dari:

Penerimaan Pembiayaan

Realisasi penerimaan tahun 2019 adalah sebesar Rp. 246 milyar lebih). Jumlah tersebut bersumber dari:

  1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Lalu (SiLPA) sebesar Rp. 256 milyar lebih;
  2. Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 139 milyar lebih merupakan Pinjaman Daerah pada RSUD-BLUD;
  3. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp. 5 milyar lebih.

Pengeluaran Pembiayaan

Realisasi Pengeluaran Realisasi Pengeluaran Pembiayaan tahun 2019 adalah sebesar Rp. 155 milyar lebih. Jumlah tersebut terdiri dari:

  1. Penyertaan Modal pada Bank Kota Bogor sebesar Rp. 16 milyar;
  2. Pembayaran Pembayaran Pokok Utang yang Jatuh Tempo Kepada Pemerintah yaitu sebesar Rp. 5 milyar lebih;
  3. Pembayaran Pokok Utang Sebelum Jatuh Tempo Kepada Lembaga Keuangan Bank yaitu Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp. 134 milyar lebih.

III. Penanganan 6 Masalah Prioritas

  • Penataan Transportasi dan Angkutan Umum

Tahun 2019 telah dilaksanakan evaluasi kinerja jaringan jalan dan simpang terhadap 150 segmen jalan yang terdiri dari Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kota serta 54 persimpangan sebagai bahan serta informasi dalam penanganan kawasan rawan kemacetan untuk meningkatkan kualitas perencanaan perhubungan di Kota Bogor. Rata-rata kecepatan pada 150 ruas jalan adalah 30,94 km/jam (pada hari kerja) dan 32,02 km/jam (pada hari libur).

Upaya penertiban parkir dilakukan dengan pemasangan Fasilitas Parkir pada Badan Jalan yaitu: Rambu Parkir sebanyak 7 unit, Papan Tambahan sebanyak 4 unit, serta Pengecatan Marka Parkir dan Larangan Parkir (Marka berbiku-biku).

Sampai dengan tahun 2019 jumlah Angkutan Umum yang sudah berbadan Hukum mencapai 100% (3412 unit angkot) yang masuk dalam 16 Badan Hukum yakni 13 Koperasi dan 3 Perusahaan.

Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, sepanjang tahun 2019 telah dilaksanakan pemasangan 53 unit rambu-rambu, 11 unit Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), 2 pengecatan marka jalan di Kawasan Batas Kota sepanjang 910,68 m2 dan Kawasan Ring 2 sepanjang 906,34 m2, paku marka jalan sebanyak 886 buah, pagar pengaman jalan sepanjang 100 meter, pengadaan Rubber Speedbump sebanyak 277 buah, cermin tikungan 62 unit, Water Barrier sebanyak 143 unit, traffic cone sebanyak 475 buah dan alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan sebanyak 4 unit.

Dalam rangka mereduksi kemacetan, telah dilaksanakan 32 kali operasi penertiban gabungan terpadu dengan instansi terkait di dalam Terminal dengan jumlah pelanggaran sebanyak 132 kendaraan. Operasi penertiban angkutan umum sebanyak 40 kali dengan jumlah pelanggaran sebanyak 275 kendaraan, dan 40 kali operasi penertiban angkutan barang di jalan dengan jumlah pelanggaran sebanyak 258 kendaraan.

Tahun 2019 ditandai dengan penyediaan bus wisata UNCAL (Unforgetable City Tour at Loveable City) sebanyak 2 (satu) unit bus sedang dengan operasional angkutan secara rutin setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB. Bus UNCAL melayani masyarakat dengan rute Balaikota Bogor-Jl. Ir. H. Djuanda-Jl. Jend. Sudirman-Jl. Pemuda-Taman Heulang-Jl. Ahmad Yani-Jl. Jend. Sudirman-Jl. Jalak Harupat-Jl. Salak-Jl. Raya Pajajaran-Jl. Otista-Jl. Ir. H. Djuanda-Balaikota Bogor. Jumlah wisatawan yang dilayani bus UNCAL tahun 2019 adalah sebanyak 16.874.

Untuk mendukung kelancaran program dan kegiatan penataan transportasi, telah disusun Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Aras Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Walikota Nomor 551.2.45-196 Tahun 2019 tentang Penetapan Penyelengggaraan Angkutan Sekolah.

  • Penataan Pelayanan Persampahan dan Kebersihan Kota

Tahun 2019 jumlah sampah yang terangkut telah mencapai 77,04 % dari jumlah timbunan sampah sebanyak 658,09 ton/hari. Sedangkan cakupan wilayah pelayanan sampah mencapai 77,04 % atau sekitar 102,22 dari target yang telah ditetapkan dalam RPJMD yaitu 75,37%.

Capaian tersebut didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana persampahan seperti tong sampah 100 buah, tong sampah beroda 211 unit, gerobak sampah 100 unit, motor sampah 18 unit, bak container 17 unit, dan krucut lalu lintas 460 buah. Pengelolaan Sampah dengan 3R (Reuse, Reduce, Recycle) telah berhasil mereduksi sampah sebesar 6,89% dari 2 TPS 3R di 24 lokasi.

Pada saat yang sama, untuk menguatkan kepedulian terhadap isu persampahan di berbagai level, telah dilaksanakan Perlombaan Kebersihan, yang meliputi Lomba kebersihan Kantor OPD, Lomba Kebersihan kelurahan, lomba kebersihan RT, Lomba kebersihan pasar tradisional, lomba kebersihan kegiatan usaha pusat perbelanjaan, lomba kebersihan sekolah, lomba TPS 3R, lomba Bank Sampah, Lomba Kebersihan Hotel, dan Lomba Kebersihan Restoran/Rumah Makan.

  • Penataan dan Pemberdayaan PKL

Tahun 2019 telah dilaksanakan penertiban PKL di 51 kawasan dengan tindakan berupa pengosongan trotoar dan bahu jalan serta sebagian dilakukan melalui relokasi.

Sedangkan Penegakan Perda dan Sidang Tipiring terhadap 52 pelanggar. Hasil Sidang Tipiring terhadap PKL sebanyak 31 putusan hakim dan 21 dilimpahkkan ke kejaksaan dalam Sidang Tipiring.

Untuk memberikan pemahaman mengenai Perda dan Perwali tentang Pedagang Kaki Lima, dilaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada 300 orang masyarakat dan PKL di laksanakan di 4 kecamatan yaitu Kecamatan Bogor Tengah, Kecamatan Tanah Sareal, Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat.

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dilakukan dengan Pelatihan Strategi Pemasaran bagi PKL Zona, diikuti oleh 95 peserta yang berasal dari PKL Zona binaan di Kota Bogor. Pelatihan Peningkatan Kualitas Produk Usaha bagi PKL Zona, telah diikuti sebanyak 95 peserta.

  • Penataan Ruang Publik, Pedestrian, Taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lainnya

Pemanfaatan ruang di Kawasan lindung dan Kawasan budidaya yang sesuai RTRW sampai dengan tahun 2019 tercapai sebesar 89%. Capaian ini diperoleh dari hasil evaluasi terhadap realisasi perwujudan pola ruang yang tergambar dalam perwujudan pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan kawasan budidaya, berdasarkan amanat dari Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031, yakni bahwa kawasan lindung dan budidaya pada tahun 2019 telah mencapai 10.552,51 ha dari total luas kota Bogor yang mencapai 11.850 ha.

Keberhasilan dalam pencapaian target tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain komitmen Pemerintah Kota Bogor sebagai Green City dengan beberapa upaya seperti peningkatan RTH sebagai ruang publik, penerapan kewajiban penyediaan RTH (20% untuk publik dan 10% untuk privat) di dalam proses izin pemanfataan ruang pada sektor perumahan dan perdagangan jasa, promosi investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk meningkatkan daya tarik investasi pada sektor perumahan dan perdagangan dan jasa, serta pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memudahkan akses perizinan.

Sementara capaian Ruang Terbuka Hijau Publik sampai dengan tahun 2019 adalah sebesar 6,116% atau sebesar 103,22% dari target yang ditetapkan. Total luas taman, jalur hijau, dan furniture hijau lainnya yang baru dibangun sampai dengan tahun 2019 menjadi sebesar 16.169,53 m2 dan taman jalur, jalur hijau, dan furniture hijau lainnya yang tertata menjadi 434.820,94 m2. Dengan demikian meningkat 3,86% dibanding tahun 2018 seluas 418.651,41%.

Untuk mendukung perluasan Ruang Terbuka Hijau pada tahun 2019, telah dibangun 12 taman dan ditingkatkan kualitasnya. Selain itu Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau dilakukan pada jalan, taman dan jalur hijau di 7 lokasi.

Pada tahun 2019 telah dilakukan Inventarisir data Taman Publik di PSU 2 kecamatan yaitu Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Selatan. Berdasar hasil pendataan, luas ruang terbuka hijau di PSU perumahan tersebut seluas 27.0268 Ha yang terdiri dari jalur hijau, median jalan, lapangan, pulau jalan, taman dan taman sudut. Selain itu telah dikembangkan pula Aplikasi SISIRAH (Sistem Informasi Ruang Terbuka Hijau) yang telah berintegrasi dengan Website Pemerintah Kota Bogor.

Dalam mendukung pembangunan prasarana pedestrian, telah dilakukan Peningkatan Trotoar Wilayah I (Kecamatan Tanah Sareal dan Bogor Utara) dengan total Panjang trotoar 1.029,77 meter. Sedangkan Kecamatan Bogor Barat dan Bogor Tengah dilakukan peningkatan trotoar dengan total Panjang trotoar 1.557,95 meter.

  • Prioritas 5 : Transformasi Budaya dan Reformasi Birokrasi

Nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diperoleh berdasarkan hasil evaluasi LAKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah BB (sangat baik), meningkat dibandingkan Tahun 2018 yang memperoleh predikat B. Capaian ini memberi gambaran bahwa Pemerintah Kota Bogor bekerja menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya dan berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam aspek reformasi pelayanan publik, Pemerintah Kota Bogor terus berupaya menghadirkan kemudahan pelayanan untuk memastikan masyarakat dapat menikmati pelayanan dan hasil pembangunan.

Tahun 2019 semua pelayanan di DPMPTSP telah dilaksanakan secara online, melalui pelayanan cetak mandiri masyarakat tidak perlu datang ke Kantor DPMPTSP namun cukup menggunakan HP Android.

Inovasi pelayanan yang telah dilakukan oleh DPMPTSP untuk memberikan kemudahan kepada investor dan masyarakat telah mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan meraih nilai A Kategori Pelayanan Prima pada Wilayah I.

Pemerintah Kota Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan menghadirkan Mall Pelayanan Publik Grha Tiyasa. Hasil inovasi dan kolaborasi ini menyediakan 145 layanan dari 14 instansi yang memudahkan warga Kota Bogor dalam mengurus berbagai hal.

Tahun 2019 bisa dikatakan adalah tahun inovasi bagi Kota Bogor. Begitu banyak hasil inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan, seperti: SISADA, SIDIA, SITUGARUDA, SILANDAK, SMS Gateway (SMS Center), e-Parking, Wa-Blast, E-SPPT, Lalap, Layanan Paket 3 in 1, Layanan pendaftaran perizinan secara online, Tracking service, Host to Host Pembayaran Retribusi, Sistem Integrasi Layanan dengan Kementerian/Lembaga/Dinas, Arsip Digital Perizinan, Tanda Tangan Elektronik, Sistem Monitoring Internal, Sistem Pelaporan, Pengembangan Website, dan Manik Bule.

Upaya Reformasi pelayanan publik dengan pendekatan aplikasi tersebut mengantarkan Kota Bogor meraih Kota terinovatif kedua Se-Indonesia, dan memantapkan posisinya sebagai yang terbaik di Jawa Barat.

  • Prioritas 5 : Penanggulangan Kemiskinan

Angka kemiskinan di Kota Bogor pada tahun 2019 mencapai 5,77%. Angka ini berhasil melampaui target yang ditetapkan sebesar 7%, serta masih lebih rendah dari angka kemiskinan Provinsi Jawa Barat yang mencapai 6,91%.

Keberhasilan penurunan angka kemiskinan ini merupakan hasil dari efektifnya pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan baik yang dananya bersumber dari Pemerintah Pusat seperti program Bantuan Pangan Non Tunai, Program Keluarga Harapan, Bantuan Operasional Sekolah (Swasta dan Negeri), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pemberian Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, Program Kota Tanpa Kumuh (KotaKu) maupun yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kota Bogor seperti Bantuan Siswa Miskin (Sekolah Swasta), Insentif Bagi Guru Ngaji yang Belum Berpenghasilan Tetap. Efektivitas ini juga dikarenakan semakin membaiknya penetapan target/sasaran Program Bantuan melalui penggunaan Basis Data Terpadu yang gencar disosialisasikan.

Beberapa upaya yang telah dilaksanakan selama tahun 2019 dalam mengatasi angka kemiskinan yaitu:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan sosial bersyarat dan untuk menunjang program pendidikan dan kesehatan. Sampai dengan akhir tahun 2019 jumlah penerima manfaat sebanyak 21.804 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 17.071 KPM;

2. Pemberian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di tempat usaha yang menjual bahan pangan yang telah bekerjasama dengan Bank Penyalur (e-Waroeng). Jumlah penerima manfaat sebanyak 3.004 KPM;

3. Pembentukan elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) KUBE

Tempat usaha dan keagenan yang dikelola dan dimiliki oleh fakir miskin penerima program KUBE, PKH dan BPNT yang pelaksanaannya secara non tunai. Jumlah e-Warong tahun 2019 yakni 58 KUBE (580 orang KPM didalamnya) yang tersebar di 68 Kecamatan di Kota Bogor;

4. Pemberdayaan Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)

Pada Tahun 2019 dilakukan pelatihan tata boga dan diberikan bantuan peralatan masak terhadap 50 orang WRSE.

Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) di luar Kuota Jamkesmas, Melalui kegiatan ini telah terlayaninya 100 % kunjungan masyarakat miskin di sarana kesehatan dasar terlayani, 100% Kunjungan masyarakat miskin di sarana kesehatan rujukan terlayani, 100% Integrasi Jamkesda ke JKN, serta 93,02% jaminan kesehatan bagi penduduk Kota Bogor.

Cakupan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan bagi masyarakat miskin terus ditingkatkan. Persentase masyarakat miskin yang terlayani di RSUD Kota Bogor mencapai 100%, persentase tempat tidur kelas III RSUD terealisasi 61,32% dari target 50% yang ditetapkan.

Program lainnya adalah Peningkatan Kesempatan Kerja melalui Penyerapan Tenaga Kerja. Tahun 2019 telah mencapai 2.590 orang yang terbagi dalam 2 kategori yaitu sudah bekerja sebanyak 2.449 dan Wiraswasta sebanyak 141 orang. Penyerapan tenaga kerja dilakukan antara lain melalui Bursa Kerja Expo, Pemberian Kerja Sementara (Padat Karya) melalui pemberdayaan masyarakat miskin serta korban PHK, Pembekalan pelatihan, dan Penyuluhan Bimbingan Jabatan dan Pembinaan Bursa Kerja Khusus.

Pada saat yang sama, upaya pengurangan Kawasan kumuh program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2019 telah menjangkau 1.922 RTLH dari target 544 yang ditetapkan. Penanganan Pada Kawasan Permukiman Kumuh (Luas Kawasan < 10 Ha) yang bertujuan untuk mengurangi kawasan kumuh Pengurangan kawasan kumuh dari kumuh sedang ke kumuh ringan dalam hal infrastruktur telah mencapai 17% dari total wilayah. Penanganan fisik dampak kejadian Bencana yaitu perbaikan prasarana utilitas umum yang mengalami kerusakan akibat dampak kejadian bencana telah dilaksanakan di 24 titik lokasi.

Program Pembinaan Anak Terlantar dengan penanganan anak terlantar melalui proses adopsi, proses pengangkatan, dan pengiriman ke yayasan/ yatim total sebanyak 145 anak.

IV. Kerjasama Dengan Pihak Ketiga

Sepanjang Tahun 2019 kerjasama antara Pemerintah Kota Bogor dengan pihak ketiga, meliputi:

a. 17 Perjanjian Kerjasama di bidang Kesehatan dengan 17 Rumah Sakit di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor serta DKI Jakarta, untuk pemberian bantuan kesehatan bagi masyarakat miskin Kota Bogor;

b. 41 Kesepakatan Bersama, diantaranya Peningkatan Pelayanan Publik melalui Pemanfaatan Pasar Daring (Online Marketplace) dengan PT. Bukalapak.com, Kerja sama dengan Plastic Energy Limited untuk penyusunan dokumen studi kelayakan pengurangan sampah plastik di Kota Bogor, kerja sama dengan PT. Tokopedia terkait Pengembangan Ekonomi Digital dan pelayanan Publik, Rencana Kerja Sama penataan Transportasi dan Peningkatan Pelayanan Publik di Kota Bogor dengan PT. Grab, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi di Wilayah Kota Bogor dengan PT. PNM, Kerja sama Peningkatan pertumbuhan usaha mikro kecil menengah di Kota Bogor melalui Platform Made In Indonesia.com dengan PT. Jiva Samudra Biru, Kerja sama penyaluran dan pendampingan bantuan untuk warga miskin di Kota Bogor dengan YBM PLN serta kerja sama-kerja sama lainnya;

c. 12 Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Layanan pada Mal Pelayanan Publik.

Kerjasama yang telah dilaksanakan dengan daerah lain, instansi pemerintah maupun pihak ketiga telah mendapatkan apresiasi dari Provinsi Jawa Barat dalam ajang Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) Award Tahun 2019 sebagai Juara II bersaing dengan 8 Kota dan 19 Kabupaten lain di Jawa Barat.

V. Urusan Wajib Pelayanan Dasar

  • Urusan Pendidikan

Penanganan urusan pendidikan sepanjang tahun 2019 telah mencatatkan beberapa capaian sebagai berikut :

1. Pencapaian urusan pendidikan untuk indikator Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD mencapai 74,47% dengan rincian Jumlah anak usia 5-6 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di satuan PAUD sebesar 27.380 berbanding dengan Jumlah anak usia 5-6 tahun pada provinsi yang bersangkutan sebesar 36.756;

2. Pencapaian indikator Persentase pendidik PAUD yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain atau psikologi dan sertifikat profesi guru pendidikan anak usia dini sebesar 42,82 dengan rincian Jumlah Pendidik PAUD yang memiliki Ijazah D IV atau sarjana (S1), dan sertifikat Profesi guru Pendidikan PAUD sebesar 531 berbanding dengan jumlah pendidik PAUD sebesar 1.240;

3. Pencapaian indikator Persentase Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Terakreditasi sebesar 55% dengan rincian Jumlah Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang terakreditasi sebesar 205 berbanding dengan Jumlah Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sebesar 373;

4. Pencapaian indikator Penduduk yang berusia >15 tahun melek huruf (tidak buta aksara) sebesar 99,99% dengan rinccian Jumlah Penduduk usia 15 thn ke atas dapat baca tulis sebesar 838.000 berbanding dengan Jumlah penduduk usia 15th ke atas sebesar 838.044;

5. Pencapaian indikator Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar sebesar 100,98 % dengan rincian Jumlah anak usia 7-12 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di sekolah dasar sebesar 109.535 berbanding dengan Jumlah anak usia 7-12 tahun pada kota yang bersangkutan 108.476;

6. Pencapaian indikator Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama 86,02 % dengan rincian Jumlah anak usia 13-15 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di sekolah menengah pertama sebesar 44.846 berbanding dengan Jumlah anak usia 13-15 tahun pada kota yang bersangkutan sebesar 52.134;

7. Pencapaian Indikator Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI sebesar 0,00% dengan rincian tidak ada Jumlah putus sekolah pd tingkat & jenjang SD/MI berbanding dengan 105.302 Jumlah siswa pada tingkat yg sama dan jenjang SD/MI pada tahun ajaran sebelumnya;

8. Pencapaian Indikator Angka Putus Sekolah (APS) SMP/MTs sebesar 0,00% dengan rincian tidak ada Jumlah putus sekolah pada tingkat & jenjang SMP/MTs berbanding dengan 43.665 Jumlah siswa pada tingkat yg sama dan jenjang SMP/MTs;

9. Pencapaian indikator Persentase pendidik pada jenjang sekolah dasar yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik sebesar 88,38% dengan rincian 4.559 Jumlah Pendidik Jenjang Sekolah Dasar yang memiliki Ijazah (D IV) atau sarjana (S1), dan sertifikat Profesi guru Pendidikan PAUD berbanding dengan 5.158 Jumlah Pendidik Jenjang Sekolah Dasar;

10. Pencapaian indicator Persentase pendidik pada jenjang sekolah menengah pertama yang memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan sertifikat pendidik sebesar 90,77% dengan rincian 2.853 Jumlah Pendidik Jenjang Menengah Pertama yang memiliki Ijazah D IV atau sarjana (S1), dan sertifikat Profesi guru Pendidikan PAUD berbanding dengan Jumlah Pendidik Jenjang Menengah Pertama sebesar 3.143;

11. Pencapaian indikator Persentase SD dan SMP Terakreditasi sebesar 93,33% dengan rincian 364 Jumlah Satuan Pendidikan SD dan SMP yang terakreditasi berbanding dengan 390 Jumlah Satuan Pendidikan SD dan SMP;

12. Pencapaia indikator Angka Kelulusan (AL) SD/MI sebesar 100% dengan rincian 19.385 Jumlah lulusan pada jenjang SD/MI berbanding dengan 19.385 Jumlah siswa tingkat tertinggi pada jenjang SD/MI pada tahun ajaran sebelumnya;

13. Pencapaian indikator Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs sebesar 100% dengan rincian 18.376 Jumlah lulusan pada jenjang SMP/MTs berbanding dengan 18,376 Jumlah siswa tingkat tertinggi pada jenjang SMP/MTs pada tahun ajaran sebelumnya;

14. Pencapaian indikator angka melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTS sebesar 95,33% dengan rincian 18.480 Jumlah siswa baru tingkat I pada jenjang SMP/MTs berbanding dengan Jumlah lulusan pd jenjang SD/MI tahun ajaran sebelumnya sebesar 19.385;

15. Pencapaian Urusan Pendidikan untuk indikator Angka Partisipasi Murni SD/MI 2018 mencapai 108,05% meningkat dibanding tahun 2017 yang mencapai 95,94%.

  • Urusan Kesehatan

Penanganan urusan kesehatan sepanjang tahun 2018 telah mencatatkan beberapa capaian sebagai berikut:

1. Capaian Indikator Persentase jumlah kunjungan masyarakat miskin di sarana kesehatan dasar yang terlayani, Persentase jumlah kunjungan masyarakat miskin di sarana kesehatan rujukan yang terlayani, Persentase integrasi Jamkesda ke JKN pada tahun 2019 tercapai 100%;

2. Capaian Indikator kunjungan ibu hamil ( K4) dari Target 98 % tercapai 100,3%;

3. Capaian Indikator Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan (Pn) pada tahun 2019 tercapai sebesar 99,1% dari target daerah sebesar 94%;

4. Capaian Indikator komplikasi kebidanan yang ditangani (PKO) dari target 80 % pada tahun 2019 terealisasi menjadi 86,7%;

5. Capaian Indikator pelayanan KB aktif pencapaian pada Tahun 2019 sebesar 100% dari target 63,5 % terealisasi 77,1%;

6. Capaian indikator kunjungan neonatal (KNL) terealisasi 103,5% dari target daerah 100%;

7. Capaian Indikator komplikasi neonatus yang ditangani (PKN) terealisasi 90,2 % dari target dapat 80%

No.

Indikator

2017

2018

2019

1.

Jumlah Kematian Ibu

6

12

14

2.

Jumlah kematian bayi baru lahir (0-28 hari)

64

48

44

3.

Jumlah kematian bayi (1-11 bulan)

10

11

10

4.

Jumlah Kematian Anak Balita (12-59 bulan)

18

8

4

5.

Jumlah Kematian bayi (0-11 bulan)

74

59

54

6.

Jumlah Kematian Balita (0-59 bulan)

92

67

58

8. Capaian Indikator pelayanan kesehatan bayi (kunjungan bayi) mencapai 100,7% dari target daerah 97,5%;

9. Capaian Indikator anak balita yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar (kunjungan balita) sebesar 93,6% dari Tahun 2019Persentase pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;

10. Capaian Indikator kunjungan rawat jalan gigi dalam wilayah puskesman yang tertangani sebesar 100% dari atrget daerah sebesar 97,5%;

11. Capaian indikator pemeriksaan laboratorium di puskesmas, persentase calon jamaah haji yang memenuhi syarat kesehatan pada tahun 2019 mencapai 100%;

12. Capaian Indikator kelompok olahraga yang dibuat sebesar 80,08% pada tahun 2019;

13. Capaian Indikator persentase kasus KTA yang di tangani, Jumlah penjaringan gangguan refraksi pada anak sekolah, Persentase keluarga mandiri, Persentase pengobat tradisional yang memenuhi syarat, Persentase puskesmas yang melaksanakan pelayanan penyakit tidak menular Terintegrasi sebesar 100% pada Tahun 2019;

14. Capaian Indikator posbindu yang melaksanakan pelayanan penyakit tidak menular terintegrasi pada tahun 2019 dari target 55% mencapai 89,28%;

15. Capaian Indikator pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat mencapai 100%;

16. Capaian Kegiatan Pelayanan kesehatan remaja pada Tahun 2019

No.

Indikator

Tahun 2019

Target

Realisasi

Capaian

1.

Persentase kunjungan remaja yang melakukan konseling

15%

24,8%

165%

2.

Persentase sekolah yang memiliki peerconselor

65%

57,6%

88,6%

3.

Persentase sekolah yang memiliki guru terlatih PKPR

100%

81,8%

81,8%

4.

Persentase sekolah memiliki dokcil

100%

89,6%

89,6%

5.

Persentase kasus KTA yang ditangani

100%

100%

100%

6.

Persentase siswa yang dijaring kesehatan nya dalam penjaringan

100%

100%

100%

7.

Persentase anemi rematri anak sekolah (SMP dan SMA kelas 10)

5%

7,72%

154,40%

q. Kegiatan Peningkatan Promosi Kesehatan, Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat dengan melaksanakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) di 5 (lima) tatanan, yaitu tatanan Rumah Tangga, Tempat-Tempat Umum, Tempat Kerja, Tempat Pendidikan dan Tempat Pelayanan Kesehatan.

No.

Indikator

2018

(%)

2019

(%)

1.

Persalinan ditolong oleh tenaga

Kesehatan

91,6

95,0

2.

Memberi Bayi ASI Ekslusif (0-6

bulan)

81,7

72,4

3.

Menimbang Bayi dan Balita (0-59 bulan) setiap bulan

90,5

90,5

4.

Menggunakan air bersih

96,6

98,2

5.

Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun

94,1

96,7

6.

Menggunakan jamban sehat

84,8

86,2

7.

Memberantas jentik nyamuk

93,9

96,3

8.

Makan sayur dan buah setiap hari

93,3

91,9

9.

Melakukan aktifitas fisik setiap hari minimal 30 menit

92

94,4

10.

Tidak merokok di dalam rumah

62,6

65,8

r. Evaluasi KTR melalui Monitoring dan Kepatuhan KTR, Output yang dihasilkan diantaranya terbentuknya satgas internal KTR di berbagai kawasan dengan jumlah satgas 500 orang yang menjadi pengawas di kawasan KTR, tersedianya penanda KTR di 9 kawasan berupa stiker KTR

No.

Indikator

2018

2019

1.

Frekuensi Sidak

15 kali

16 kali

2.

Jumlah institusi yang disidak

103

116

3.

Jumlah Institusi yang menerapkan KTR/ PATUH

60

44

4.

Jumlah Institusi yang tidak menerapkan KTR/ TIDAK PATUH

43

72

s. Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin merupakan program kerja yang mendukung sasaran meningkatnya kunjungan layanan kesehatan penduduk miskin

Program

Indikator Kinerja Program

Target 2019

Target 2018

Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin Bed Occupancy Rate (BOR) Kelas III

87%

75%

Persentase Tempat Tidur Kelas III

50%

61,32%

VI. Penutup

Tahun 2019 dicatat sebagai tahun keberhasilan Kota Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK ke-3 kalinya secara berturut-turut (Hat trick). Hal ini menegaskan komitmen dan konsistensi Pemerintah Kota Bogor untuk terus menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, kami senantiasa mendorong reformasi birokrasi melalui layanan publik yang inovatif. Pelayanan yang mampu memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat.

Salah satu reformasi pelayanan publik yang lebih progresif dan pertama kali hadir di Jawa Barat, yaitu Mal Pelayanan Publik (MPP) Grha Tiyasa. Inovasi layanan yang terintegrasi dalam satu tempat tersebut telah dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Bogor dalam mengurus berbagai hal. Terdapat 145 layanan dari 14 instansi yang disediakan untuk memudahkan warga, diantaranya pengurusan pajak kendaraan, paspor, perizinan, perbankan, BPJS, administrasi kependudukan, mengurus berkas di kejaksaan, hingga pengurusan KUA.

Pelayanan publik tidak hanya diarahkan agar lebih mudah diakses oleh warga, tapi harus mampu merespon lebih cepat permasalahan di masyarakat. Melalui Aplikasi Si Badra (Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran) telah dimanfaatkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan, saran, pengaduan serta permintaan layanan kegawatdaruratan kepada perangkat daerah terkait secara real time.

Selanjutnya Aplikasi SIMTARU atau Sistem Informasi Tata Ruang, merupakan inovasi untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang. Aplikasi ini memberi akses bagi masyarakat untuk memantau perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang melalui website.

Masih dalam dimensi pelayanan publik, khusus kependudukan telah diluncurkan E-Menanduk, sebuah aplikasi registrasi online untuk pendaftaran KTP-el dan KIA sebagai upaya untuk mengurangi antrian penduduk yang mengajukan permohonan cetak KTP-el dan KIA. Berikutnya untuk memperkuat layanan kependudukan dengan Paket 3 in 1, yaitu jenis layanan penerbitan KK, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang baru lahir kerjasama Pemerintah Kota Bogor melalui Disdukcapil dengan 14 Rumah Sakit di Kota Bogor.

Peningkatan pelayanan dan berbagai inovasi lainnya mengantarkan Kota Bogor meraih penghargaan terbaik se-Jawa Barat dan peringkat kedua di bidang inovasi untuk Kategori Pemerintahan Kota Se-Indonesia pada ajang Innovative Government Award (IGA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Capaian penghargaan itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018 yang berada di peringkat delapan sebagai kota terinovatif.

Pada saat yang sama, Pemerintah Kota Bogor berhasil meraih 4 penghargaan di bidang pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), antara lain Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima pada Wilayah I diberikan kepada DPMPTSP, lalu Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik pada Wilayah I disematkan kepada Dinas Disdukcapil serta RSUD Kota Bogor, serta Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik pada Wilayah I.

Upaya kita untuk mewujudkan Bogor kota ramah keluarga dan ramah anak dilakukan dengan program sekolah ibu yang berkelanjutan. Sekolah Ibu hadir dalam rangka meningkatkan kualitas hidup perempuan untuk melaksanakan peran dan fungsinya sebagai seorang ibu maupun istri serta menjadi motor kegiatan pemberdayaan di lingkungannya. Program Sekolah Ibu ini masuk top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 dari KemenPAN-RB.

Untuk penataan transportasi, Kota Bogor kembali meraih Wahana Tata Nugraha dari kementerian Perhubungan, yakni penghargaan yang diberikan kepada Kota/Kabupaten yang mampu menata transportasi dan fasilitas publik dengan baik. Kita patut bersyukur permasalahan kemacetan di Kawasan R.E. Martadinata mendapatkan solusi nyata dengan pembangunan fly over Martadinata yang diharapkan mampu mengurai kemacetan di area tersebut.

Penataan Kawasan Surya kencana terus kita lanjutkan dengan revitalisasi pedestrian dan pembangunan pusat kuliner untuk mendorong warga menikmati Kawasan Suryakencana dengan nyaman.

Dari seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2019, Kota Bogor telah meraih beberapa predikat dan penghargaan tingkat nasional dan tingkat provinsi, sebagai berikut:

  1. Ombudsman apresiasi Pemerintah Kota Bogor dalam Kompetensi Pelaksanaan Perizinan;
  2. Kota Bogor raih 3 Juara di ajang LSS Provinsi Jawa Barat;
  3. Kota Bogor boyong 3 Penghargaan Nasional Lainnya di Harkopnas;
  4. Sekolah Ibu raih Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019;
  5. TP PKK Kota Bogor raih Penghargaan Nasional di Padang;
  6. Kota Bogor raih Juara 1 Pengelolaan Media Sosial tingkat Kota/Kabupaten se-Jawa Barat, Juara 2 Layanan Informasi Melalui Internet (website) tingkat Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan Juara 3 Pengelolaan Media Sosial tingkat Kelurahan se- Jawa Barat;
  7. Kota Bogor raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2019 dari Menteri Perhubungan;
  8. Kota Bogor peroleh Tiga Penghargaan di Natamukti Award 2019;
  9. Kota Bogor mendapat Penghargaan Anugerah Pandu Negeri 2019 dari Yayasan Pengembangan Tata Kelola Indonesia Melalui Indonesian Institute Public Governance (IIPG);
  10. Kota Bogor raih Empat Penghargaan di Ajang West Java Crafashtival 2019;
  11. Pamerkan Produk Unggulan di PKJB 2019, Kota Bogor Juara Harapan III;
  12. SMPN 5 Kota Bogor jadi Juara Lomba Sekolah Sehat Berkarkter Tingkat Nasional;
  13. Kota Bogor pertahankan Juara II TKKSD Award 2019;
  14. Pemkot Bogor raih Penghargaan Inovasi Smart City;
  15. Kemendagri menyerahkan anugrah Swastisaba Tahun 2019 kepada Pemerintah Kota Bogor sebagai Kota Sehat;
  16. Penghargaan bagi Dinas LHK Kota Bogor dari Kementerian Lingkungan Hidup atas Kinerja Pengurangan Sampah Tahun 2019;
  17. Piagam Penghargaan Apresiasi Penanggulangan Bencana dalam rangka HUT Pemadam Kebakaran Tingkat Nasional Ke. 100 Tahun 2019;
  18. Juara II Lomba Lembaga Kearsipan Daerah Tk.Nasional Tahun 2019 dari Arsip Nasional Republik Indonesia;
  19. Penghargaan Nomenklatur Tunggal Kota/Kabupaten Dinas KUKM dari Menteri KUKM;
  20. Pakarti Madya I atas Pelaksana Terbaik Pemanfaatan Pekarangan (Hatinya PKK) kategori Kota Tahun 2019 oleh Kelurahan Mulyaharja;
  21. Kelurahan Pabaton Juara Lomba B2SA Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2019;
  22. Kampung Agroeduwisata Organik Ciharashas Kelurahan Mulyaharja mendapatkan Hadiah Utama Program Kampung Iklim, Tropi Proklim dari Menteri KLHK;;
  23. Juara III Tingkat Nasional GSI Kota Bogor;Kota Bogor dapat Penghargaan dalam Pemenuhan Hak Anak dari Partner of Save the Children;
  24. Menteri Perdagangan Tetapkan Kota Bogor Daerah Tertib Ukur Sangat Memuaskan;
  25. Juara dalam kategori 10 Penata Musik Terpilih, Jawa Barat di wakili Sanggar Edas dari Kota Bogor, dalam kegiatan Konser Karawitan Anak Indonesia di Gedung Kesenian Jakarta tanggal 19 – 21 April 2019;
  26. Juara Umum Pasanggiri Kreasi Upacara Adat Sunda Mapag Panganten Ke-3 Se Jawa Barat Tahun 2019;
  27. Penghargaan Catur terbaik dan Juara 1 (Satu) Festival (Pasanggiri) Dalang Bocah Tingkat Nasional 2019 dalam Kegiatan Festival (Pasanggiri) Dalang Bocah Tingkat Nasional 2019;
  28. Juara Harapan 2 (Dua) Pasanggiri Rampak Sekar Tingkat Jawa Barat;
  29. Juara Dua Degung Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diwakili SMAN 1 Kota Bogor;
  30. Juara mojang jajaka Jawa Barat 2019 yang diwakili Rizka Handayani;
  31. Kota Kreatif Se-Jabar dalam kegiatan International of Conference on Creative Economy tanggal tanggal 3- 4 Mei 2019 di Hotel Grand Mercure Bandung;
  32. Penyaji terbaik Festival Musik Bambu TK Jawa Barat di wakili Sanggar Andika Kota Bogor;
  33. Juara umum Ke 3 Festival Kaulinan Urang lembur Tingkat Kab/Kota Garut Tanggal 28-29 September 2019 yang diraih oleh SMP PGRI 7;
  34. Juara stand Anugrah pelestari Kria terbaik II;
  35. Penyaji Unggulan Parade Lagu TK. Nasional Tahun 2019;
  36. Pameran Keris Terbaik dalam kegiatan Pameran Jaringan Kota Pusaka (JKPI);
  37. Juara 1, lomba IVA Tes Tingkat Provinsi Jawa Barat diraih Kelurahan Pasir Kuda Kecamatan Bogor Barat;
  38. Juara 2 P2WKSS Jawa Barat 2019 (RW 7 Kelurahan Tanah Baru;
  39. Juara dari 5 lomba PKK Jawa Barat 2019 (semuanya masuk kategori);
  40. Ruang Laktasi Terbaik tingkat Jawa Barat 2019 (Lippo Mall EKalokasari);
  41. Kota Bogor Mendapat Penghargaan Kategori Program kampong Iklim Utama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kelurahan Cipaku dan Kelurahan Rangga Mekar);
  42. Kota Bogor Mendapat Penghargaan Kelompok Ecovillage Sahabat Kelurahan Sindangrasa Kecamatan Bogor Timur dari Provinsi Jawa Barat;
  43. Kota Bogor Mendapat Penghargaan dari Provinsi Jawa barat Raksa Prasada Kategori Sekolah Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata Tingkat Provinsi);
  44. Kota Bogor Mendapat Penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) dari Provinsi Jawa Barat;
  45. Kota Bogor Mendapat Penghargaan Juara Umum I Festival Pangan Lokal Tingkat Provinsi;
  46. Kelurahan Pasir Kuda Menyabet 5 Kategori dalam Lomba 5 (lima) Program PKK Tingkat Provinsi Jawa Barat;
  47. Kelurahan Gunung Batu Juara 1 Lomba Kesehatan Gerak PKK, KB Kesehatan Tingkat Provinsi;
  48. Kelurahan Pasir Jaya: Juara Terbaik III Lomba Kampung KB Tingkat Provinsi Jawa Barat Kategori Pengelolaan Kampung KB Percontohan Terbaik;
  49. Kelurahan Cilendek Timur: Juara I Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Jawa Barat;
  50. Kelurahan Gunung Batu: Juara II Lomba PHBS Tingkat Provinsi Jawa Barat;
  51. Juara 2 PTSP Se Jawa Barat;
  52. Inovasi Top 33 Kompetisi Inovasi Jawa Barat Tahun 2019 (Manik Bule, Lalap, Simtaru);
  53. Juara I Kategori Pemerintah Daerah yang Berkomitmen terhadap Pengembangan Pasar Rakyat se-Jawa Barat.

Di tengah berbagai pencapaian tersebut, disadari bahwa masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang tersisa. Pemerintah Kota Bogor meminta maaf jika seluruh kinerja dan pencapaian tersebut belum bisa memenuhi harapan seluruh warga Kota Bogor. Insya Allah di tahun-tahun mendatang dengan komitmen yang kuat, semangat persatuan dan kebersamaan, semua tantangan dan rintangan mampu teratasi demi memastikan masyarakat Kota Bogor dapat menikmati pelayanan dan pembangunan.

WAKIL WALI KOTA BOGOR,

DEDIE A. RACHIM