GUNUNGPUTRI-RADAR BOGOR, Kepolisian Sektor Gunungputri memastikan sejumlah panti pijat atau massage di wilayahnya sudah ditutup sejak penerapan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kapolsek Gunungputri, Kompol Andriyanto mengatakan penutupan sejumlah panti pijat di Kota Wisata Cibubur maupun wilayah Kecamatan Gunungputri lainnya sudah ditutup sejak lama.
Bahkan menurut dia, penutupan tersebut telah dilakukan sebelum adanya penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor. “Sudah tutup sejak lama. Malah sebelum PSBB,” kata dia kepada Radar Bogor, kemarin (21/4).
Dia menambahkan, sejauh ini belum terlihat ada sejumlah panti pijat atau tempat hiburan yang buka. “Semua sudah ditutup. Belum ada yang buka,” ujar dia.
Sementara Camat Gunungputri Didin Wahidin menyebut, belakangan Muspika Kecamatan Gunungputri melakukan sweeping ke sejumlah tempat hiburan malam, termasuk di wilayah Kota Wisata.
Sweeping yang dilakukan itu, kata dia, lantaran ada laporan dari warga yang resah di tengah pandemi Covid-19, bahwa panti pijat masih beroperasi. “Kami lakukan sweeping dengan Muspika kecamatan. Karena memang ada laporan dari masyarakat,” ungkap dia.
Mantan Camat Cairu ini menambahkan, pihaknya pun sampai saat ini masih meninjau ke beberapa lokasi yang memiliki banyak tempat hiburan. Salah satunya Desa Ciangsana.
Dia mengimbau, baik panti pijat maupun tempat hiburan lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Gunungputri agar tidak beroperasi selama masa PSBB.
Dia menegaskan, pihak tempat hiburan atau panti pijat dapat mengindahkan imbauan tersebut. Sehingga upaya memutuskan mata rantai virus corona atau covid-19 dapat terselesaikan. “Tutup selama PSBB. Tempat di wilayah lainnya akan kami monitoring terus,” tandas dia.(reg)