BOGOR-RADAR BOGOR, Umat muslim di Kota Bogor harus menerima kenyataan bahwasanya Bulan Ramadhan kali ini harus melakukan segala bentuk kegiatannya di rumah masing-masing.
Pasalanya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan bahwa akan tetap melanjutkan keputusan bersama antara Pemkot Bogor, Forkopimda, MUI Kota Bogor, Dewan Masjid Kota Bogor, Kemenag Kota Bogor, dan FKUB Kota Bogor tentang kegiatan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachiem mengatakan, terkait dengan situasi menjelang Bulan Ramadhan, kondisinya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Karena kondisi sekarang kita tengah menghadapai kondisi penyebarluasan Covid-19. Jadi terkait pelaksanaan kegiatan ibadah yang tetap kita jadikan patokan adalah keputusan bersama tersebut,” ucap Dedie kepada wartawan, Rabu (22/4/2020).
Dedie meminta pemahaman dari semua elemen masyarakat untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah.
“Kita minta pemahaman masyarakat agar sementara tak melaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah seperti di masjid, gereja, klenteng, vihara karena kondisinya seperti ini,” ucapnya.
Namun, Dedie menegaskan, apabila dalam perkembangan perjalanannya membaik, maka tentu keputusan bersama tersebut akan direvisi.
“Tapi sejauh ini kita akan pakai dulu surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh seluruh Forkopimda Kota Bogor. Jadi itu dulu yang kita jadikan sebagai patokan,” pungkasnya.(CR3)