Tuntut Harta Gono-gini, Tsania Marwa Daftarkan Gugatan di Pengadilan Agama Cibinong

0
141
Tsania Marwa Daftarkan Gugatan dan Tuntut Harta Gono-gini di PA Cibinong.
Tsania Marwa Daftarkan Gugatan dan Tuntut Harta Gono-gini di PA Cibinong.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Perselisihan Tsania Marwa dengan mantan suaminya, Atalarik ’’Arik’’ Syah, seperti tak ada habisnya. Setelah urusan hak asuh anak rampung, Tsania mengajukan gugatan untuk harta gono-gini sebagai imbas perceraiannya dengan Arik pada 2017.

’’Betul. Klien kami sudah mengajukan gugatan tersebut,’’ kata Herdiyan Saksono, kuasa hukum Tsania, saat dihubungi kemarin sore (23/4). Gugatan masuk ke Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, pada 3 April lalu.

Tsania berkonsultasi dengan Herdiyan sejak awal tahun ini. ’’Saya sudah coba berkoordinasi dengan Arik dan kuasa hukumnya, tapi nggak berhasil,’’ tambahnya.

Rencananya, sidang pertama digelar pada 29 April mendatang. ’’Mudah-mudahan pas tahap mediasi bisa selesai ya,’’ tutur Herdiyan.

Dia menambahkan, Tsania sudah menyebut barang-barang yang menjadi daftar harta yang dimaksud. Di antaranya, segala sesuatu yang digunakan untuk membangun rumah mereka di kawasan Cibinong, alat transportasi, dan harta-harta lain yang diminta Tsania, tetapi belum dikembalikan oleh Arik. (jpg)