Warga Tansa Buat Panduan Shalat Tarawih di Rumah

0
118
Ilustrasi ibadah di rumah
Ilustrasi ibadah di rumah

BOGORRADAR BOGOR, Sejak diinstruksikan untuk melansungkan segala kegiatan ibadah Ramadan dari rumah, warga mulai melakukan berbagai inisiatif. Salah sstunya datang dari warga Jalan Jendral Ahmad Yani II RW 04, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal. Mereka membuat sendiri buku panduan salat tarawih dirumah untuk warga yang menjalankannya.

Dalam buku panduan tersebut, terdapat segala tata cara tentang bagaimana melaksanakan salat tarawih dari rumah. Dari mulai dalil yang dipakai, hingga beragam doa dan teknis pelaksaan salat. Ada sekitar 20 halaman dalam satu buku yang diterbitkan pengurus masjid setempat.

“Jadi kami disini dikasih buku panduan ini, karena sekarang aturannya ibadah di rumah. Makanya untuk yang belum tahu dan mengerti bagaimana salat tarawih dirumah, kita dikasih panduannya,” kata Fitria, warga setempat, pada Radar Bogor kemarin.

Ia mengaku, buku panduan tersebut sangat bermanfaat bagi warga. Pasalnya memang, di masjid lingkungannya sudah tak lagi melaksanakan kegiatan ibadah di masjid sejak dilakukannya pembatasan tersebut. “Ya mau gak mau kita ikuti aturan pemerintah untuk ibadah dari rumah,” katanya melanjutkan.

Pembuatan buku, diakui salah satu Ketua RT, Anwar Suhandi merupakan hasil patungan warga dari uang keropak bulanan. Uang keropak yang biasa dipakai jika ada warga yang sakit atau meninggal dunia, disisihkan sedikit untuk membuat buku tersebut.

“Alhamdulillah warga kami inisiatif. Jadi tidak menunggu dan menuntut saja, semoga sikap ini menjadi rujukan di wilayah lain,” ungkap dia.

Dan sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan SKB (surat keputusan bersama) terkait pelaksanaan kegiatan ibadah di bulan ramadan. Dia mengatakan, selama masa pandemi virus korona (covid-19), semua kegiatan peribadatan dilakukan di rumah.

“Jadi terkait keputusan bersama itu, pihaknya meminta pemahaman dari unsur-unsur masyarakat, tokoh-tokoh agama untuk belum dulu melakukan kegiatan keagamaan, peribadatan di tempat-tempat, di rumah- rumah ibadah.
Di masjid, gereja, klenteng, pura, vihara. Kita upayakan belum kita laksanakan. Kita lakukan ibadah kita di rumah,”ungkap Dedie.

Terkait kondisi ramadan ini yang berbeda dengan tahun sebelum-sebelumnya, dia kembali menegaskan, baik tarawih atau kegiatan-kegiatan yang umumnya dilakukan di bulan puasa tetap dilakukan, tapi di rumah. “Jadi kondisi menghadapi pandemi covid-19, yang jadi patokan adalah keputusan bersama dari forkopimda, MUI, FKUB,”tegasnya.

SKB itu sendiri, selain ditandatangani oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), FKUB (forum kerukunan umat beragama), juga oleh Kapolresta Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, Dandenpom III/I Bogor dan Dandim 0606/ Kota Bogor.

“Itu yang kita jadikan patokan. Apabila nanti dalam situasi perjalanannya ada perkembangan baik, maka tentu akan kita revisi,”pungkasnya. (dka)