CIBINONG – RADAR BOGOR, Jam operasional pasar tradisional dan modern bakal disamakan. Pemerintah kabupaten (pemkab) Bogor menggadang-gadang, kebijakan itu melalui pengajuan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Perbedaan jam operasional, dianggap memengaruhi pelaksanaan PSBB. Masyarakat cenderung punya pilihan tertentu dalam berbelanja kebutuhan sehari-hari. Bahkan, pasar tradisional kerap masih mengundang kerumunan masyarakat selama bulan Ramadan.
“Terkait dengan operasional pasar dan minimarket harus sama jam operasionalnya. Karena jika jam operasionalnya berbeda, dikhawatirkan masyarakat akan lari ke pasar atau minimarket yang masih beroperasi,” tegas Bupati Bogor, Ade Yasin, Senin (27/4/2020).
Aturan itu akan menjadi salah satu usulan dalam pengajuan perpanjangan PSBB. Selama ini, memang ada perbedaan jam operasional antara minimarket, supermarket, hingga pasar tradisional.
Pasar tradisional buka selama sembilan jam, dimulai sejak pukul 04.00. Sedangkan, supermarket buka lebih lambat pukul 08.00 pagi hingga 18.00.
“Muatan peraturannya (PSBB) memang masih tumpang tindih dengan peraturan dari Kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian. Contoh yang terjadi misalnya, terkait dengan masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena mereka berpatokan kepada peraturan Kementerian Perindustrian sehingga Peraturan Kepala Daerah tidak berlaku,” paparnya.
Pihaknya juga bakal memberikan penegasan terkait kantor dan perusahaan yang masih buka selama pemberlakuan PSBB. Salah satunya dengan menerapkan sanksi tegas berupa penyegelan atau diberikan teguran.
Sementara itu, Humas PD Pasar Tohaga, Isni Jayanti siap menyambut arahan bupati jika memang akan dilakukan penyesuaian terkait jam operasional pasar.
Selama masa PSBB, semua pasar tradisional di Kabupaten Bogor buka mulai pukul 04.00 hingga 13.00. Jika ada perubahan, tentu bakal disampaikan secara resmi melalui surat edaran.
“Kalau ada surat edarannya, PD Pasar Tohaga sepenuhnya mendukung kebijakan bupati,” pungkas Isni. Pihaknya juga telah meluncurkan beberapa cara agar masyarakat bisa berbelanja tanpa perlu mengunjungi pasar secara langsung. (mam/c)