ASN Dilarang Mudik, Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Tegas

0
34
Ilustrasi Jam Kerja ASN
Ilustrasi Jam Kerja ASN
Perampingan ASN
ASN Pemkot Bogor.

BOGOR – RADAR BOGOR, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan mudik.

Hal itu untuk menentukan sanksi administratif yang akan diberikan. Terkecuali, mereka yang terlanjur berangkat sebelum terbitnya larangan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Di Kota Bogor, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) sudah menerbitkan edaran soal larangan mudik tersebut.

Meskipun saat ini, dari data yang ada, belum ada satupun ASN yang mengajukan izin mudik dua hingga tiga bulan kebelakang. Dengan kata lain, sebelum larangan mudik ditegakkan.

”Tidak ada (yang mengajukan izin mudik). Karena memang waktu itu belum musim mudik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Formasi Data dan Penatausahaan Pegawai pada BKPSDA Kota Bogor, Aries Hendardi, Senin (27/4/2020).

Apalagi, masih kata Aries, saat ini sudah ada larangan mutlak soal larangan mudik tersebut. Baik dari pemerintah pusat, dan turunan ke pemerintah daerah masing – masing.

”Sudah jelas pada takut yang mengajukan juga karena ada regulasi yang tidak boleh mudik, ditambah PSBB, penjagaannya ketat,” sahut Aries.

Aries menegaskan, setelah edaran larangan mudik keluar, maka pimpinan lembaga kepegawaian wajib melakukan pengawasan dan melakukan hukuman disiplin jika terdapat ASN yang masih nekat untuk melakukan mudik. ”Nanti atasan langsung yang melakukan itu,” tegasnya.

Di luar itu, sekedar informasi tambahan, saat ini ada 6.864 ASN yang bertugas di Kota Bogor. BKN sendiri sudah menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan melakukan perjalanan mudik.

Bahwasanya esensi dari pelarangan pergerakan ASN ini adalah pencegahan Covid-19 menyebar. Sehingga, persoalannya bukanlah seberapa jauh pergerakan pegawai pelat merah itu, melainkan semua mobilitas mesti dihindari.

Akan tetapi, pulang kampung sebelum 30 Maret 2020 bukan masuk ke dalam pelanggaran. Namun, para PNS yang sudah pulang sebelum tanggal tersebut dilarang lagi melakukan perjalanan keluar daerahnya dan diminta tetap di rumah. Surat edaran BKN tersebut akan melengkapi beberapa Surat Edaran Menpan-RB yang sebelumnya telah diterbitkan. (dka/c)