Mau Ngabuburit di Bogor, Siap-siap Disanksi

0
39
Bupati Ade Yasin saat meninjau cek poin di Cigombong Rabu (29/4/2020).
Bupati Ade Yasin saat meninjau cek poin di Cigombong Rabu (29/4/2020).

CIGOMBONG-RADAR BOGOR, Bagi warga Kabupaten Bogor yang nekad ngabuburit, siap-siap kena sanksi.

Kelabui Petugas, Begini Akal-Akalan Pemudik Biar Bisa Pulang Kampung

Pasalnya Bupati Bogor, Ade Yasin melarang warga Bogor untuk ngabuburit. Atau jalan jalan sore jelang berbuka puasa. Menurutnya budaya ngabuburit menjadi salah satu sumber penyebaran Covid-19.

“Sekarang ini ramai ya. Sore-sore ngabuburit. Saya minta gak usah dilakukan. Karena ini salah satu persebaran Covid-19 melalui ngabuburit,” katanya kepada radarbogor.id saat meninjau cek poin di Cigombong Rabu (29/4/2020).

Ia menjelaskan, meski sudah melakukan PSBB, kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor terus meningkat.

“Hari ini curvanya terus naik. Kita tidak henti-hentinya meminta kepada masyarakat untuk menjaga jarak dan selalu pakai masker kalau keluar jika penting,” tuturnya.

Iapun menegaskan, pelanggar PSBB jilid dua ini akan medapat sanksi lebih tegas. Baik yang ngabuburit, berkendara tanpa masker dan sarung tangan. Juga pelanggaran PSBB lainnya.

“Kita harus patuh dalam pelaksanan PSBB. Jika masih melanggar akan tindak tegas. Termasuk penilangan,” tukasnya. (all)