BOGOR-RADAR BOGOR, Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan DKI Jakarta, berimbas moda transportasi, terlebih angkutan umum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 25 Tahun 2020 bahwa ada aglomerasi transportasi, yakni untuk angkutan umum diluar daerah yang menerapkan PSBB dilarang masuk. Sementara di Kota Bogor sendiri, ada beberapa jenis angkutan umum, salah satunya jenis L300 jurusan Bogor-Sukabumi dan Bogor-Cianjur.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, akan melakukan tindakan tegas seluruh angkutan umum jenis L300 yang tidak mematuhi peraturan, baik itu Permenhub maupun PSBB itu sendiri.
“Aglomerasi transportasi itu sangat jelas bahwa yang diluar Jabodebek dilarang masuk ke Kota Bogor untuk angkutan umum. Jadi untuk angkutan umum jurusan Sukabumi dan Cianjur tidak boleh masuk Kota Bogor,” tegas Eko, Rabu (28/4/2020).
Eko menuturkan, petugas sudah melakukan penyekatan di Simpang Ciawi, yang merupakan perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor.
Seluruh angkutan umum jenis L300 yang melaju memasuki Kota Bogor ataupun sedang menunggu penumpang, sambung Eko, semua dihentikan dan diminta kembali ke Sukabumi atau Cianjur.
“Kita lakukan penyekatan di check poin Ciawi, semua angkutan umum dari Sukabumi dan Cianjur dilarang masuk ke Kota Bogor. Tadi juga ditindak tegas L300 yang biasa mangkal di Jalan Cidangiang. Semuanya sudah dibersihkan tidak ada yang mangkal atau ngetem disana. Ini penegakan aturan dan harus dijalankan,” tandasnya.(CR3)
https://www.youtube.com/watch?v=ZkjVtBScqRA