BPJAMSOSTEK Minta Peserta Pastikan Dokumen Lengkap Sebelum Ajukan Klaim JHT

0
35
Kantor BP Jamsostek Cileungsi.
Kantor BP Jamsostek Cileungsi.

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Pandemi virus corona Baru (Covid-19) membuat aktivitas usaha di Indonesia terhenti.

Banyak perusahaan terpaksa merumahkan atau bahkan melakukan PHK kepada sebagian besar karyawannya.

Hal ini secara tidak langsung berimbas pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT), disebabkan banyak dari mereka yang membutuhkan dana untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Melihat kondisi tersebut, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta dengan menerapkan protokol Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).

Protokol ini diinisiasi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona. Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan peningkatan kapasitas infrastruktur agar protokol Lapak Asik dapat berjalan dengan optimal.

“Ya, aktivitas pelayanan kami tetap berjalan seperti biasa, bahkan kami menambah alternatif cara penyampaian dokumen yang dapat dilakukan melalui elektronik selain penyediaan dropbox yang tersedia di seluruh kantor cabang,” ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan pers yang diterima radarbogor.i Senin (4/5/2020).

Peserta yang ingin mengajuan klaim JHT dipersyaratkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui situs Antrian bpjsketenagakerjaan.go.id atau Melalui aplikasi BPJSTKU.

Di mana para peserta dapat memilih tanggal dan waktu pengajuan, serta kantor cabang terdekat.

Setelah mendapatkan nomor antrean, peserta dapat mendatangi kantor cabang pada waktu dan tanggal yang sudah dipilih untuk memasukkan seluruh dokumen persyaratan ke dalam dropbox.

“Namun jika peserta tidak memungkinkan untuk datang ke kantor cabang, dapat mengirim seluruh scan dokumen tersebut secara elektronik melalui alamat email yang telah ditentukan,” tuturnya.

Sementara itu PPS Kepala BPJAMSOSTEK Bogor Cileungsi, Ratna Netty menghimbau kepada para peserta untuk lebih teliti dalam mempersiapkan dokumen persyaratan.

“Karena terdapat sekitar 29 persen klaim (nasional red) yang tidak disertai dengan dokumen yang lengkap di antaranya Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kerja (verklaring), buku rekening yang aktif, foto diri terbaru, formulir pengajuan JHT yang sudah diisi dan ditandatangan, serta NPWP. Apabila dokumen tersebut tidak lengkap, kami tidak dapat memproses (klaim) lebih lanjut,” jelasnya.

Ratna menuturkan, hal tersebut cukup menyulitkan petugas bagian Pelayanan BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan data peserta yang valid. Sehingga, berdampak pada proses pembayaran klaim yang tertunda.

“Jadi kami berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti penyesuaian prosedur yang kami lakukan dengan menyertakan dokumen yang lengkap serta bersedia mengikuti proses konfirmasi validitas data apabila diperlukan melalui WhatsApp/Video Call sehingga klaim dapat berjalan dengan lancar dan cepat,” tukasnya. (all)