Jasad Perempuan yang Dikibur di Kontrakan Pelaku Penganiayaan Istri Siri, Dianiaya Sebelum Dikubur

0
35
Petugas saat mengevakuasi jenazah perempuan yang dikubur pelaku di halaman belakang kontrakan di
Petugas saat mengevakuasi jenazah perempuan yang dikubur pelaku di halaman belakang kontrakan di

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Selain terlibat kasus penganiayaan, AA (37) warga Perumahan Griya Blok D RT 03/04, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor juga terlibat kasus pembunuhan.

Kasus ini terbongkar setelah Tim Forensik RS Polri membongkar makam yang diduga korban pembunuhan oleh AA (37) dalam kontrakannya di Perumahan Griya Blok D RT 03/04, Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang.

“Kali ini kami melakukan penggalian dan almarhum sudah dikubur sejak Februari 2020 oleh pelaku AA,” ungkapk Kapolsek Parungpanjang, Kompol Nundun Radiaman kepada Radar Bogor, Jumat (8/5/2020).

Hasil pemeriksaan tim forensik, Nundun menjelaskan, pelaku melakukan kekerasan penganiayaan terhadap korban tapi tidak sampai meninggal. Sebab, kata dia, awalnya korban sakit dan akan diobati pelaku.

“Yang jelas, korban yang dikubur berjenis kelamin perempuan berumur 25 tahun dengan kondisi sudah tidak normal karena tubuhnya mulai membusuk,” jelasnya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku bisa dijerat pasal UUD perlindungan anak, dan pasal 33 Junto 351 dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. “Kami belum mengarah ke pembunuhan berencana, karena masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku yang berbeda-beda penjelasannya,” cetusnya

Senada dikatakan seorang warga yang ikut menggali kuburan, Hasan (60). Menurut dia, jasad perempuan ditemukan dengan posisi miring di ke dalaman satu meter. “Bahan kain kafan yang digunakan dari kain sarung dan posisi jenazah sedikit menekuk kedua kakinya,” tuturnya

Hasan menambahkan, posisi jasad tidak lurus namun menekuk bagian kaki. Kemungkinan, sambung dia, panjang jasad dengan ukuran makamnya tidak sama, sehingga menekuk.

“Semua kondisi anggota tubuhnya masih utuh, namun sudah membusuk dan sekarang jasad korban langsung dimakamkan di TPU Desa Gorowong Kecamatan Parungpanjang,” tambahnya.

Sementara itu, Dokter forensik RS Polri, Astri menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan hasil pemeriksaan forensik kepada penyidik. “Jika jenazah sebelumnya terkena virus corona, dengan lamanya tiga bulan dari Febuari 2020, virus corona di dalam jenazah itu juga akan ikut mati, tidak bisa berkembang biak pada jenazah,” tegasnya.

Astri juga mengungkapkan, pemeriksaan menggunakan alat pelindung diri (APD) merupakan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pemeriksaan jenazah. Sebelumnya, pelaku AA juga dilaporkan karena melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap istri sirinya, SM (17). (nal/c)