CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Hari Raya Idul Fitri 2020.
Beberapa pertimbangannya, antara lain untuk mencegah mobilitas warga yang diprediksi meningkat sebelum hingga setelah lebaran, yang berujung pada semakin meningkatnya penularan Covid-19.
“Memang penularan sudah melandai, tapi masih fluktuatif. Untuk memastikan adanya penurunan, maka diperlukan PSBB tahap ketiga. Supaya lebih maksimal,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, Senin (11/5).
Selain itu, kata dia, dalam PSBB ketiga ini, Bupati Ade Yasin diberi kewenangan penuh dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB di lapangan.
“Rapid test juga semakin ditingkatkan. Yang jelas kepala daerah oleh Ketua Gugus Tugas nasional, diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi. Kami pun, jika menemukan persoalan di lapangan, agar lapor ke Gugus Tugas,” kata Syarifah.
Selain itu, Bupati Bogor, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor diberi kewenangan penuh dalam menegakkan aturan pada bidang industri, perdagangan dan lainnya.
“Instruksinya,jangan ragu untuk menegakkan aturan dengan memberi teguran, sanksi hingga segel, bila terjadi pelanggaran. Kalau ada yang protes, atau ketidakharmonisan ketentuan, kami dipersolahkan lapor ke gugus tugas pusat,” katanya.
Syarifah juga menegaskan, bagi masyarakat yang ingin bepergian harus menunjukkan surat keterangan diseratai surat sehat hasil rapid test. “Nah setiap perusahaan harus memfasilitasi ini,” kata dia.(cek/pojokbogor)