Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Hingga 26 Mei 2020

0
43
Pelanggar PSBB di Kota Bogor diberikan sanksi fisik hingga tindak pidana ringan atau tipiring.
Pelanggar PSBB di Kota Bogor diberikan sanksi fisik hingga tindak pidana ringan atau tipiring.

BOGOR-RADAR BOGOR, Tak hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Pemkot Bogor juga akan memperpanjang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, PSBB tahap dua di Kota Bogor sendiri akan berakhir malam ini pukul 00.00 WIB. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun sepakat memperpanjang PSBB hingga lebaran nanti atau tepatnya pada tanggal 26 Mei 2020 mendatang.

Dalam PSBB tahap III ini, menurut Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, Pemkot Bogor akan merumuskan beberapa hal yang lebih detail dan teknis mengenai sanksi sesuai kewenangan Pemkot dan juga terkait pengaturan yang lebih ketat bagi penumpang KRL dari Bogor ke Jakarta atau sebaliknya.

“Saat ini PT KAI sudah menambah jam operasional dari pukul 04.00 WIB agar tidak terjadi penumpukan, ada juga antisipasi layanan bus dari BPTJ. Kita akan sosialisasikan dulu mengenai kewajiban penggunaan surat keterangan bekerja di sektor yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB,” kata Bima sesuai rapat evaluasi PSBB tahap II di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, bersama Forkopimda.

Bima juga mengungkapkan pihaknya juga menerima dari berbagai pihak, terutama masukan dari DPRD Kota Bogor bahwa langkah tegas PSBB ini harus diombangi dengan perhatian untuk memastikan bantuan sosial ke warga sampai dan tepat sasaran.

“Warga bisa memonitor melalui aplikasi SALUR (Sistem Kolaborasi dan Solidaritas untuk Rakyat)salur.kotabogor.go.id. apakah sudah masuk data atau belum sebagai penerima bantuan,” katanya.

“Bagi yang tidak masuk kita akan luncurkan program Keluarga Asuh melibatkan banyak pihak untuk membantu warga yang membutuhkan dalam skala yang betul-betul darurat,” pungkasnya.(adi/pojokbogor)