Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Istri Siri Korban Penganiayaan di Parungpanjang

0
33
Istri-Siri
SM (17) istri siri pelaku saat prosesi pembongkaran makam di belakang kontrakannya, Jumat (8/5/2020).

 

PARUNGPANJANG-RADAR BOGOR, Polsek Parungpanjang akan memeriksa kejiwaan saksi korban SM (17), ke Rumah Sakit (RS) Polri Soekamto Keramatjati Jakarta, pada Kamis mendatangi. Musababnya untuk mengetahui sejauh mana psikologis korban yang hampir setiap hari dianiaya oleh pelaku AA (37) sekaligus suaminya.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol Nundun Radiaman mengatakan pihaknya akan merujuk saksi korban (SM) dalam hal ini adalah istri siri tersangka dan korban masih dibawah umur.

“Saat ini AA statusnya sudah tersangka dan diganjar pasal berlapis. Sebab, selain penganiayaan, AA pun melakukan unsur pembunuhan terhadap korban lainnya yang dikubur di kontrajan,” ucapnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan juga untuk mengembangkan penyelidikan kejadian yang dilakukan oleh AA. Karena, keterangan saksi dan pelaku selalu berbeda.

“Nanti ketika sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan saksi kita akan mengetahui semuanya. Karena didalam kontrajan pun ditemukan ijazah perempuan yang sampai saat ini masih diselidiki oleh tim kita,” jelasnya.(nal)