BOGOR–RADAR BOGOR, Di tengah keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memaksimalkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), masih ada saja yang melanggar.
Seperti dilakukan satu toko retail busana yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika, Pasar Kebon Kembang, Kecamatan Bogor Tengah. tutup alias tidak beroperasi.
Namun ketika masuk ke dalam toko, aktivitas jual beli masih terjadi. Bahkan ramai seperti biasanya. Akhirnya, satuan polisi pamong praja (satpol PP) terpaksa membubarkan kegiatan itu, Jumat (15/5/2020).
”Tadi kami sidak toko baju. Dari luar tokonya kelihatan tutup, tapi ternyata di dalamnya sudah penuh (orang berbelanja),” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah pada Radar Bogor saat dikonfirmasi Radar Bogor, kemarin siang.
Tidak hanya itu, para karyawan yang biasanya menggunakan seragam operasional toko juga menyamar memakai pakaian bebas di depan, untuk mengarahkan pengunjung masuk ke dalam toko melalui basemen.
”Banyak akalnya, di depan toko ada karyawan pakai baju bebas yang ngarahin pengunjung sambil menginformasikan bahwa toko buka. (Masuk) lewat basemen parkir,” beber Agus lagi.
Alhasil, petugas pun langsung membubarkan kerumunan pengunjung di dalam toko, kemudian memberikan surat peringatan kepada pengelola.
”Iya (dibubarkan), tapi beresin dulu transaksinya. Terus dikasih surat peringatan,” tambahnya.
Kedepan, pihaknya akan terus melakukan tindakan serupa terhadap seluruh pertokoan yang tidak termasuk dalam kategori atau sektor dikecualikan selama masa penerapan PSBB tahap tiga di Kota Bogor.
”Jangan sampai PSBB ini sia-sia. Kita juga akan tindak restoran yang masih bandel,” pungkasnya. (dka/c)