BOGOR-RADAR BOGOR, Setelah bebas dari Lapas Pondok Rajek, Cibinong, Kabupaten Bogor, Habib Bahar Bin Smith langsung melakukan dakwah di Pondok Pesantrennya, Tajul Alawiyyin.
Video dakwahnya pun beredar luas melalui media sosial. Sejumlah potongan video yang memperlihatkan Bahar sedang berceramah tersebar di media sosial.
Dari rekaman, terlihat jemaah duduk rapat mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh Bahar. Mereka terlihat mengabaikan protokol kesehatan yang berlaku terutama social distancing demi mencegah corona.
Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, petugas Bapas telah mendatangi dan memberikan peringatan kepada Bahar agar tidak mengumpulkan massa terlebih dahulu di masa Pandemi Covid-19.
“Petugas Bapas setelah kegiatan tersebut mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak melakukan kumpulan massa di saat sekarang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/5/2020).
Abdul menambahkan, Bahar juga diminta untuk memberi sosialisasi atau imbauan kepada para jemaahnya agar senantiasa membantu mencegah sebaran corona.
Bahar diketahui bebas dari tahanan setelah mendapatkan program asimilasi. “Dalam pencegahan COVID-19 yang bersangkutan juga diminta untuk mengimbau jamaah turut membantu pencegahan COVID-19,” paparnya.
Sebagaimana diketahui, Bahar divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Habib Bahas sendiri resmi bebas dari Lapas pada Sabtu (16/5/2020).(pin/pojokjabar)