Warga Kabupaten Bogor Dilarang Salat Idul Fitri di Luar Rumah

0
35
Bupati Bogor, Ade Yasin.
Bupati Bogor, Ade Yasin.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Tak hanya Kota Bogor, warga Kabupaten Bogor juga dilarang melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau pun luar rumah. Terutama di 232 desa zona merah Covid-19.

MUI dan Pemkab Bogor hanya memperbolehkan warga menggelar solat Idul Fitri berjamaah di luar rumah, pada wilayah-wilayah tertentu yang merupakan zona hijau dan kuning.

“Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang,” kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, Selasa (19/5).

Kata dia, masyarakat di 203 desa terdiri dari zona kuning dan hijau di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan shalat Ied di luar rumah.

Sementara sisanya, masyarakat di 232 desa yang tergolong zona merah COVID-19, tidak diperkenankan sholat ied di luar rumah.

Informasi mengenai daftar desa yang tergolong zona merah, kuning, dan hijau bisa diakses di website resmi milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dia juga menyebutkan, ada beberapa yang harus diperhatikan saat melakukan shalat ied di luar rumah, seperti menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik, serta membawa sajadah masing-masing dan menggunakan masker.

Sementara Bupati Ade Yasin, skaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanaganan COVID-19 Kabupaten Bogor mengatakan, pelaksanaan salat Ied di luar rumah hanya untuk di lingkungan terkecil tingkat RT dan RW.

“Itu di lingkungan terkecil, artinya kalau masjid raya di pinggir jalan kita persilahkan, khawatir orang luar masuk ke sini. Tapi kalau lingkungan terkecil, kita bisa manfaatkan satgas RT RW jadi untuk membatasi,” kata dia.(cek/pojokbogor)