Masuk Zona Hijau, 203 Desa di Kabupaten Bogor Bisa Salat Idul Fitri Berjamaah

0
44
Ilustrasi amalan Rebo Wekasan
Ilustrasi amalan Rebo Wekasan
Salat-Idul-Fitri
Ilustrasi Salat Idul Fitri

BOGOR-RADAR BOGOR, Bagi umat muslim di Kabupaten Bogor, masih bisa melaksanakan salat ied berjamaah. Namun, tidak semua. Hanya mereka yang berada di zona kuning dan hijau yang diperboleh menjalankan salat idul fitri berjamaah.

“Ya, untuk desa dan kelurahan yang masuk zona kuning dan Zona hijau diperbolehkan melaksanakan Sholat Ied. Tapi desa dan kelurahan yang masuk zona merah dan hitam tidak diperbolehkan melaksanakan sholat ied di masjid setempat,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, kepada radarbogor.id, Selasa (19/5).

Meski demikian, Bupati yang Akrab diasapa teh Ade ini Menehaskan, sholat ied diperbolehkan dilaksanakan di lingkup RW atau RT. Dimana jamaah sholatnya berasal dari warga sekitar masjid atau mushola tersebut.

“Agar warga yang berasal dari zona merah dan hitam tidak mengikuti sholat ied di zona hijau dan kuning maka sholat ied hanya boleh dilakukan di masjid RT maupun RW yang jamaahnya saling mengenal. Jadi satgas RT dan RW lah yang bertugas mengawasi terhadap jamaah Sholat Ied tersebut,” Jelasnya.

Hal senada dikatakan Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukhri Aji. Ia meminta MUI kecamatan dan desa bisa membantu Camat, Kepala Desa dan Lurah yang berada di zona kuning dan hijau dalam mengatur masjid mana yang bisa melaksanakan Sholat Ied.

“Ya, nanti ada panduan yang dikeluarkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan saya mengharapkan MUI kecamatan dan desa ikut mengatur pelaksanaan Sholat Ied,” tuturnya.

Lebih lanjut, MUI kabuoaten Bogor meminta bagi umat muslim yang berada di zona merah dan hitam, bisa melaksanakan Sholat Ied di rumahnya masing – masing dengan syarat jumlah  jamaah minimal empat orang.

“Empat orang itu sudah bisa melaksanakan Sholat Ied, satu orang sebagai imam dan makmum. Apabila tidak pun tidak mengapa karena Sholat Ied itu sunnah, apalagi ini lagi musim pandemik covid 19. Sehingga diperbolehkan melaksanakannya di rumah atau tidak mengerjakannya karena menghindari bahaya tertular covid 19,” tukasnya.

Adapun jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Bogor yang berada di zona hijau sebanyak 176. Lalu zona kuning sebanyak 27 desa atau kelurahan masuk zona kuning. Sedangkan zona merah ada 171 desa dan kelurahan. Untuk zona hitam ada 61 desa atau kelurahan.

Untuk diketahui, wilayah yang masuk zona hijau tidak ada kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan pasien positif covid 19, untuk zona kuning ada kasus ODP dan tidak ada kasus PDP dan positif covid 19.(all)