Abu Bakar Baasyir-Gayus Tambunan Dapat Remisi Idul Fitri Dua Bulan

0
34
Ustad Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan
Ustad Abu Bakar Ba'asyir akan segera dibebaskan dari Lapas Gunungsindur.
Ustad Abu Bakar Ba'asyir Dibebaskan
Ustad Abu Bakar Ba’asyir.

BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 588 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Khusus Klas IIA, Gunung Sindur, Bogor mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Diantaranya terdapat terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir dan terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.

“Mereka dapat remisi, dua bulan untuk Gayus Tambunan dan satu bulan 15 hari atau 1,5 bulan untuk Abu Bakar Baasyir,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dikonfirmasi, Senin (25/5).

Rika menyampaikan, alasan Ditjen PAS memberikan remisi kepada kedua terpidana tersebut karena berkelakuan baik. Keduanya diyakini tidak melanggar peraturan di Lapas.

“Peraturan-peraturan lain yang sesuai diterapkan baik persyaratan administratif maupun substantif untuk memenuhi mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini,” ujar Rika.

Pemberian remisi tersebut, lanjut Rika, bersamaan dengan remisi 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia yang menerima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri tahun 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh
merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan
perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” tukas Rika. (jpg)