BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan tatanan fase normal baru atau now normal. Namun, Pemkot Bogor juga memutuskan untuk memperpanjang PSBB mulai 27 Mei sampai 4 Juni 2020 mengikuti DKI Jakarta.
Selama itu, Kota Bogor akan memanfatkannya sebagai masa transisi untuk menyambut new normal dengan mulai mengizinkan aktivis perdagangan toko nonpangan, pasar, dan restoran untuk kembali beroperasi.
Anggota DPRD Kota Bogor Akhmad Saeful Bakhri (ASB) meminta agar pemerintah melakukan audit K3 terhadap tempat-tempat yang nantinya dibuka kembali dan banyak dikunjungi masyarakat.
ASB juga meminta ketersediaan fasilitas seperti handsanitizer di depan pintu masuk dan memonitor jumlah orang yang masuk dalam satu tempat.
“Harus ada SOP yang diberlakukan di masing-masing area untuk penanganan pengunjung, apabila ada yang tiba-tiba sakit atau pingsan,” katanya. Politisi PPP tersebut menambahkan, ada beberapa hal yang harus disiapkan selama pandemi Covid-19.
ASB mengatakan, sejak Kota Bogor dilanda Covid-19 dan dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kota Bogor hingga pemberlakuan tiga kali PSBB. Pemkot Bogor sama sekali belum pernah melakukan audit K3.
“Saya yakin, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor sangat paham perlakuan untuk sektor industri. Mau berapa pun berganti jilid PSBB atau apapun namanya hasilnya akan sama saja. Bila tak ada terobosan yang dilakukan Pemkot,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Elia Buntang mengaku sudah memerintahkan seluruh perusahaan yang berusaha di Kota Bogor untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami terus memonitor intinya, tetapi untuk audit K3 itu merupakan tanggung jawab Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Tapi karena wilayahnya ada di Kota Bogor tentunya kami turut mengawasi,” tukasnya.(ded)