Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan, Disperindag Sidak Mal BTM

0
33
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor bersama Mabes Polri melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah mall di Kota Bogor, Kamis (4/6/2020).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor bersama Mabes Polri melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah mall di Kota Bogor, Kamis (4/6/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor bersama Mabes Polri melakukan inpeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah mall di Kota Bogor. Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal di Mal BTM.

Kepala Disperindag Kota Bogor, Ganjar Gunawan, A.P mengatakan, peninjauan dilakukan untuk melihat persiapan sejauh mana pusat-pusat pembelanjaan ini menghadapi tatanan baru terutama protokol kesehatan, dan aturan-aturan lainnya seperti sarana-sarana yang ada di pusat perbelanjaan.

Menurutnya, hal ini semua diyakinkan terlebih dulu sejauh mana persiapan ini dilakukan, sebelum nanti Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tentunya menjadikan ini sebagai pertimbangan untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.

“Tetapi kita masih mengkompilasi dengan situasi dan kondisi yang ada termasuk dengan perkembangan yang ada di wilayah Bodebek. Kami juga sudah melakukan sidak dibeberapa lokasi pusat pembelanjaan dan pasar,” ucapnya.

Sementara itu, Property Manager Mal BTM Herman Budi Satoso mengatakan, management Mal BTM di masa pandemi selalu memberikan himbauan wabah Covid-19 mulai dari menerapkan protokol kesehatan safety yang paling utama, dengan memperketat rambu-rambu di setiap area Mal.

Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19 misalnya dengan pengecekan suhu tubuh, menyediakan tempat cuci tangan, handsanitizer, wajib menggunakan masker dan selalu mengutamakan kesehatan sesuai dengan penerapan sistem dan protokol arahan dari pemerintah Kota Bogor.

“Hal ini juga termasuk dalam menghadapi persiapan ketentuan AKB, atau new normal untuk saat ini pihak mal juga selalu mengikuti aturan sampai ada keputusan dari Pemkot Bogor,” ucapnya.

Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang di mulai sejak Rabu, (15/4) pusat perbelanjaan di Kota Bogor dilarang beroperasi secara penuh. Namun, minimarket atau supermarket masih boleh beroperasi.

Di masa pandemi saat ini, pihak Mal BTM selalu menerapkan protokol kesehatan “safety” dengan memperketat rambu-rambu di setiap area Mal untuk mempersiapkan ketentuan dalam pelaksanaan AKB. Dari mulai sticker jaga jarak hingga lift, escalator di batasi sesuai protokol.(ded)