BOGOR – RADAR BOGOR, Pengujian kendaraan bermotor atau yang disebut juga uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali dioperasikan.
Namun, protokol kesehatan diterapkan dengan ketat oleh petugas pengujian terhadap kendaraan kendaraan yang melakukan pengujian.
Sebelum memasuki pengujian, kendaraan terlebih dahulu disemprot disinfektan, kemudian supir nya di cek suhu tubuhnya menggunakan thermometer.
Setelah semua dilewati, baru kendaraan memasuki pengujian. Para petugas uji KIR juga terlihat menggunakan pakaian hazmat dan APD lengkap.
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pengujian kendaraan sudah diaktifkan kembali sejak tanggal 2 Juni kemarin dengan menerapkan protokol kesehatan seperti, pengukuran suhu tubuh, disinfektan kendaraan, petugas pakai masker dan sarung tangan dan APD lengkap, tempat cuci tangan.
“Para supir kendaraan yang dilayani juga wajib harus memakai masker, kalau engga pakai, maka dia harus mencari dulu maskernya sampai dapat, baru dilayani,” kata Eko, Senin (8/6/2020).
Namun demikian, Eko menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang melakukan uji KIR dibatasi. Dalam satu hari hanya 120 kendaraan. Sejak dibuka tanggal 2 sampai 6, ada sekitar 556 kendaraan yang melakukan uji KIR.
“Kita batasi jumlahnya sehari hanya 120 kendaraan saja. Selain hari kerja dari Senin sampai Jumat, untuk uji KIR dibuka juga di hari sabtu dengan pelayanan setengah hari,” jelasnya.
Selama PSBB karena pandemi Covid-19, banyak kendaraan kendaraan yang belum melakukan uji KIR.
Eko menyebutkan, total kendaraan yang wajib uji KIR sampai bulan Agustus 2020 sebanyak 8825 kendaraan.
Untuk mendapatkan pelayanan uji KIR, silahkan melakukan pendaftaran dulu untuk mendapatkan nomor antrian.
“Karena dibatasi jumlahnya bagi kendaraan yang akan melakukan uji KIR, jadi silahkan daftar dulu di loket untuk mendapatkan nomor antrian. Selama melakukan uji KIR, tetap melaksanakan protokol kesehatan, jaga jarak dan mengikuti aturan prosedural yang ada,” ucapnya.
Sementara, Ketua Organda Kota Bogor M. Ishack mengapresiasi dibukanya kembali uji KIR dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Proses pelaksanaan kembali uji KIR sangat diperlukan untuk menjamin kelayakan angkot.
Uji KIR pemeriksaan rutin setiap enam bulan sekali untuk memeriksa kestabilan pengereman, stabilitas kemudi, lampu dan elektrik kelistrikan, sehingga memberikan jaminan kepada penghuna bahwa angkutan yang sudah di uji berkeselamatan.
“Kita harapkan dan imbau kepada para pemilik angkot untuk segera mengikuti proses administrasi terbaru yaitu mendaftar kendaraannya untuk melakukan uji KIR. Para supir juga harus mematuhi aturan dengan kewajiban menggunakan masker,” pungkasnya. (dka/c)