CIGOMBONG-RADAR BOGOR, Seluruh kepala desa mendapatkan hak diskresi terhadap penggunaan Dana Desa (DD) untuk penanganan Covid-19.
Hak ini dapat dijadikan acuan setiap kepala desa dalam menentukan penggunaan DD, termasuk dalam menentukan nilai dan warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hal ini disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam Zoom Meeting Sosialiasisasi Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Cigombong, Selasa (9/6/2020).
“Jadi kepala desa minimal dapat mengambil sikap dalam mendeteksi resiko terkait penyalahgunaan Dana Desa untuk penanganan covid-19,” ungkap Plt Camat Cigombong, Asep Achdiat Sudrajat dalam kegiatan tersebut.
Sebagai contoh, Asep menjelaskan, banyak dari Kades yang mengeluhkan persoalan data terkait bantuan dari Kemenkos yang dirasa kurang tepat sasaran.
Sehingga, ia melanjutkan, para Kades kebingungan saat menentukan siapa yang berhak mendapat bantuan terutama BLT.
“Tapi sudah ada jalan keluar dari BPKP Provinsi Jawa Barat, jadi para kades diperkenankan untuk membuat diskresi, artinya dapat mereturn dan bisa mengalihkan penerima bantuan dengan catatan ada berita acaranya,” jelasnya.
Menurutnya, dari sosialisasi yang dilakukan BPKP Provinsi Jawa Barat diharapkan kades dapat mengantisipasi resiko penyalahgunaan DD untuk penanganan Covid-19. Termasuk dana bantuan agar tidak menyalahi aturan dan meminimalisasir terjadinya persoalan kelak di kemudian hari.
Selain penting dilakukan, kata Asep, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk meminimalisir resiko terjadinya korupsi di pemerintah desa.
“Kerawanan penyimpangan dana itu kan bisa terjadi, entah diduga melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa, penyaluran berbagai bentuk bantuan dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19, sampai kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan,” tegasnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh kades se-Kecamatan Cigombong ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
“Saya berharap, para kades mengikuti aturan yang telah ditetapkan, baik oleh aturan Kementerian terkait, hingga Peraturan Bupati (Perbup) Bogor agar nantinya tidak mendapat masalah dalam pertanggungjawaban laporan keuangan,” tandasnya. (cr2/c)