Merasa Dirugikan, Tersangka Kasus Tanah Harjasari Laporkan Kapolresta 

0
36
Kombes Pol Hendri Fiuser
Almarhum Kombes Pol Hendri Fiuser, saat masih menjabat sebagai Kapolres Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuseresta

BOGOR – RADAR BOGOR, Kasus sengketa tanah di Harjasariyang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial DA (50), menyita perhatian publik Kota Bogor.

Pasalnya DA melalui kuasa hukumnya, Okta Pratama dari Kantor Hukum Yunio & Co, mengadukan beberapa stakeholder di Kota Bogor.

Dimulai dari aduan serta laporan RT dan RW setempat di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kapolresta Bogor Kota sampai beberapa dinas Kota Bogor ke Ombudsman RI, Kompolnas RI, Divisi Propam Mabes Polri sampai ke beberapa Kementerian RI lainnya.

Kuasa hukum DA menduga, kliennya mengalami peristiwa yang diduga menyerang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Disamping itupun, ini perkara sangat lucu sekali, pasalnya seorang ibu rumah tangga diduga memalsukan dokumen seperti yang dituduhkan pelapor WS. Loh inikan tanah dan bangunan masih milik atas nama DA, pemilik sah tapi jadi tersangka. Kan, lucu,” kata kuasa Hukum DA Okta Pratama, dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai, kliennya yang paling dirugikan atas kejadian ini. “Justru klien kami yang benar-benar dirugikan secara sosial maupun hukum, perbuatan WS yang mengklaim bahwa rumah milik klien kami, sampai saat ini tidak pernah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah kepada kami seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagaimana hal itu telah disebutkan secara eksplisit di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,” bebernya.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum DA juga melanjutkan laporan dan aduan serta meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, atas permasalahan yang sedang dihadapinya.

“Alasan aduan kami karena adanya proses hukum yang diduga dimanipulasi. Ibarat perang klien kami sedang tersudutkan dan dikepung melawan beberap komponen yang berada di struktur hierarki Muspida Kota Bogor. Maka dari itu kami meminta perlindungan hukum dan HAM ke pucuk pimpinan negara ini,” ungkapnya.

Ia menilai Satreskrim Polresta Bogor dinilai tidak mengindahkan bunyi surat pemberitahuan pihaknya perihal proses gugatan yang sedang dilakukan di Pengadilan Kota Bogor sebagaimana Nomor Register Gugatan : 060/Pdt.G/2020/PN.Bogor.

“Ini menunjukkan jelas secara eksplisit bahwa apa yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor diduga melakukan mal-administrasi. Di mana LP dan Sprindik dikeluarkan di tanggal, bulan & tahun yang sama. Sementara apabila merujuk pada hukum positif, anggota Polri harusnya melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu, sebelum adanya proses penyidikan, apalagi main menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ini sangat fatal,” urainya.

Dikonfirmasi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser membenarkan laporan tersebut.

Hendri menilai, secara umum proses hukum yang tengah berlangsung sudah dilakukan secara profesional. Bahkan, proses hukum yang sudah berlangsung berjalan sesuai bukti yang ada.

“Proses hukum sedang berjalan, dan tentunya dengan bukti-bukti yang ada proses ini dilakukan dengan profesional, dan tentunya sebagai kuasa hukum yang profesional paham hal tersebut,” bantahnya.

Orang nomor wahid di jajaran kepolisian Kota Hujan ini mengaku, menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang.

“Silahkan dibuktikan nantinya di pengadilan. Dalam perbuatan ini tentu ada pihak pelapor yang juga memiliki hak yang sama, dan merasa dirugikan dengan perbuatan tersangka ini. Penyidik hanya melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menangani suatu perkara,” tutupnya. (dka/c)