CIBINONG – RADAR BOGOR, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, mengurangi jam operasional untuk pelayanan kantornya. Masyarakat hanya bisa menyambangi untuk urusan administrasi hingga pukul 12.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Herdy mengakui, pengurangan jam kerja itu untuk menyesuaikan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Sebenarnya, pelayanan Disdukcapil telah lama memanfaatkan sistem online melalui sambungan Whatsapp sejak pandemi Covid-19.
Hanya saja, untuk urusan perekaman tak bisa dilakukan jarak jauh. Warga harus datang langsung untuk melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el).
“Jumlah orang yang datang juga kita batasi. Jadi, disesuaikan dengan kapasitas ruangan itu, sudah kita patuhi physical distancing. Kalau sudah lewat itu, maka kita tidak terima lagi,” ungkapnya kepada Radar Bogor, Rabu (10/6/2020).
Biasanya, Disdukcapil bisa menerima sekitar 50 orang yang mengajukan perekaman KTP-el. Selama masa PSBB Proporsional pun jam operasional dibatasi.
Kendati demikian, menurut Herdy, pelayanan mereka tetap memperhatikan kondisi warga yang datang ke kantornya.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila banyak warga yang mengantre, maka pelayanan bisa diteruskan hingga sore hari.
Selain melalui online, sambung dia, pelayanan untuk administrasi kependudukan kini sudah bisa dilakukan oleh kecamatan masing-masing.
Oleh karena itu, tak perlu jauh-jauh datang ke Disdukcapil dan mengantre terlalu lama. “Kalau misal dipaksakan tetap melayani banyak orang, kita juga khawatir nanti malah terjadi penyebaran Covid-19. Potensinya bisa menyebar hingga ke pegawai-pegawai juga. Kalau sudah begitu, bisa sampai kantor ditutup sementara. Kan, yang rugi masyarakat juga,” tutur mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor ini.
Salah seorang warga, Muhammad Arifin pun mengeluhkan pelayanan yang semakin terbatas itu. Menurutnya, warga semakin sulit untuk mengurus administrasi maupun KTP. Jumlahnya juga dibatasi setiap harinya. Tak urung, orang-orang yang datang kecewa karena tidak sempat mendapatkan pelayanan.
“(Contohnya) Kecamatan Bojonggede mau cek atau ambil KTP harus pakai nomor antrean. Sedangkan nomor antrean hanya dibatasi 50 nomor saja per hari. Jam 11 saja pelayanan sudah dikunci. Katanya lagi istirahat. Padahal kerja normalnya jam saja istirhatnya jam 12,” keluhnya. (mam/)