Langgar PSBB, Pemkot Bogor Segel Karaoke X-Clusive Jalan Siliwangi

0
38
Penutupan paksa THM X-Clusiv atau X One Jalan Siliwangi Bogor Timur (adi)
Wali Kota Bogor, Bima Arya memimpin langsung penutupan THM X-Clusiv atau X One Jalan Siliwangi Bogor Timur (adi)

BOGOR-RADAR BOGOR, Sikap tegas kembali ditunjukan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memimpin penutupan paksa Cafe, Resto dan Karaoke X-Clusive (X-One) Jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (15/6/2020).

Penutupan tempat hiburan malam (THM) kembali dilakukan Pemerintah Kota Bogor. Bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bima memimpin lanngsung penutupan THM tersebut.

Menurut Bima, penutupan ini dilakukan karena pihak X-Clusive telah melanggar Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditengah di jalani oleh Pemerintah Kota Bogor.

Tak hanya itu, pihak X- Clusive telah melanggar aturan dengan menyediakan jasa DJ sehingga ada kerumunan dan mengakibatkan keributan.

“Jadi berdasarkan aturan, pemkot segel tempat ini dan saya perintahkan kepada DPMPTSP untuk mengkaji tentang pemberian izin tempat ini secara menyeluruh. Apabila ada pelanggaran berat, akan tidak mungkin kita cabut ijinnya,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor, Agustyansyah menjelaskan bahwa tempat ini ijinnya resto dan karaoke, tapi dalam pelaksanaannya ada penyimpangan yaitu menyediakan diskotik.

Jadi di Kota Bogor ini seperti disampaikan Walikota Bogor tidak ada yang namanya diskotik. “Kita sudah inventarisir juga beberapa tempat, akan kita tandai. Kita akan pastikan pengawasan diperketat karena selama ini kita lakukan pengawasan ke 33 lokasi,” katanya.

Minggu kemarin, resto buka dan siapkan alat musik. Dia berharap ini jadi pelajaran untuk tempat usaha lainnya. Dibukanya ini bukan karena sudah aman, tapi karena untuk mengangkat ekonomi di Kota Bogor. “Jangan seperti lagi mengemas DJ seperti ini,” ucap Agus yang juga pernah menjabat Camat Bogor Tengah.

Selanjutnya, Kata Agus, pihaknya akan melakukan kajian seperti perintah Walikota Bogor. Yang berikutnya yang bersangkutan harus berkomitmen dengan ijin yang dimiliki.

“Kalau ijinnya kafe resto, ya kafe resto Jangan menyimpang. Kajian ini dari kita nanti kami sampaikan ke DPMPTSP,” pungkasnya.(adi/pojokbogor)