Julli, Sekolah Zona Hijau Boleh Buka. Bogor Belum!

0
59
Ilustrasi Disdik Izinkan Peserta Didik Lepas Masker di Sekolah
Ilustrasi Disdik Kabupaten Bogor izinkan peserta didik lepas masker di sekolah.
Ilustrasi Pelajar Pakai Masker
Ilustrasi Pelajar Pakai Masker

BOGOR –RADAR BOGOR, Kepastian soal pembukaan sekolah akhirnya terjawab. Pemerintah memperbolehkan sekolah kembali dibuka.

Ini Kebijakan Mendikbud Soal Tahun Ajaran Baru 2020/2021

Tapi, hanya untuk satuan pendidikan di wilayah Zona Hijau. Dimulainya aktivitas belajar mengajar secara tatap muka ini dapat dilakukan paling cepat pertengahan Juli 2020. Hal ini sejalan dengan dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021.

Merespon kebijakan Mendikbud,  Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan sebagai daerah yang masih berstatus zona kuning dengan level waspada III, maka pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan.

“Kami di daerah sangat setuju dengan kebijakan kemendikbud untuk menunda pelaksanaan sektor pendidikan sampai situasi benar-benar aman,” ucapnya.

Sama halnya dengan Kota Bogor, Kabupaten Bogor juga tidak akan membuka sekolah dalam waktu dekat, lantaran status wilayahnya yang masih di zona kuning.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Atis Tardiana mengungkapkan, pihaknya  akan mengikuti keputusan apa pun dari Kemendikbud. Pendidikan bagi anak-anak sekolah akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

“Kabupaten Bogor yang masih zona kuning tentunya menyesuaikan tetap dengan pembelajaran dari rumah,” bebernya kepada Radar Bogor, Senin (15/6/2020).

Kendati demikian, ia tetap berharap kondisi ke depannya akan bisa berubah. Itu jika status Kabupaten Bogor bisa membaik dan berubah menjadi zona hijau. Dengan begitu, tahun ajaran baru bisa dilaksanakan dengan tatap muka.

“Untuk sementara, kita maksimalkan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online. Tidak ada berubah, sesuai jadwal,”  pungkasnya.

Sama halnya dengan sekolah, perkuliahan Bogor juga masih akan dilakukan secara daring. Salah satunya IPB University.  Kondisi pandemi Covid-19 yang  masih berlangsung dan belum dapat dipastikan masa berakhirnya mendorong IPB  menetapkan kebijakan penyelenggaraan perkuliahan daring dalam Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB University, Drajat Martianto mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan pihak kampus dengan mempertimbangkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, mengacu pula pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Surat Edaran Sekjen Kemendikbud tentang Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud dalam Tatanan Normal Baru, serta Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, tentang Masa Belajar Penyelengaraan Program Pendidikan.

Terkait penyelenggaraan kegiatan akademik program Sarjana selama masa pandemi dan transisi menuju kenormalan baru, perkuliahan semester 1, 3 dan 5 akan dilaksanakan secara daring. Demikian juga perkuliahan dan praktikum Program Vokasi, Magister dan Doktor dilaksanakan secara daring.

“Sementara untuk program Pendidikan Profesi Dokter Hewan, Profesi Dietisien dan Profesi Insinyur menurutnya perkuliahan dapat dilakukan secara tatap muka mulai 31 Agustus 2020 dengan mengikuti protokol/panduan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan oleh Tim Crisis Center IPB University,” ujar Drajat.

Pada program studi sarjana tertentu, perkuliahan semester 7 dilakukan secara daring hingga UTS berakhir dan setelah UTS dapat dilakukan secara tatap muka dengan kegiatan prioritas berupa praktikum, penelitian laboratorium atau pelatihan keahlian tertentu sesuai tujuan pembelajaran dari kurikulum masing-masing program studi.

“Untuk program studi Pascasarjana khususnya semester 2-3 (Program Magister) atau setelahnya dan semester 4-5 atau setelahnya yang masih mengambil kuliah (Program Doktor) yang memerlukan pertemuan tatap muka kegiatan praktikum/peningkatan keahlian setelah UTS berakhir dapat melaksanakannya dengan ketentuan mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yang berlaku, ” tambahnya.

Mengenai kegiatan kemahasiswaan selama alih semester Genap-Ganjil 2019/2021 dan semester Ganjil 2020/2021 untuk mahasiswa program multistrata, berbagai kegiatan kemahasiswaan dapat dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan media kreatif/teknologi informasi. Masa Perkenalan Mahasiswa Baru pun akan dilaksanakan secara daring. (dka/ded/mam/c)