BOGOR-RADAR BOOGOR, Sebanyak empat pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada hari Senin (22/06/2020).
Dari keempat pejabat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fachrudin merupakan salah satu yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fachrudin membenarkan pemanggilan tersebut. Hanya saja, Facrhudin tak berkomentar banyak terkait pemanggilan oleh kejaksaan itu. “Iya, saya ke sana tadi. Cuma tidak lama. Soal BOS itu,” singkatnya saat dikonfirmasi Pojokbogor.com.
Sekedar informasi tambahan untuk kasus ini, setahun lalu, jelang masa ujian sekolah di Kota Bogor, tercium aroma dugaan korupsi. Hal itu berasal dari penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan soal ulangan. Angkanya miliaran rupiah.
Oknum guru, jajaran Kelompok Kerja Kepala Sekolah hingga Dinas Pendidikan, disebut-sebut berbagi peran dalam memainkan anggaran. Kesemuanya kompak berbagi peran dalam memainkan secuil anggaran bantuan operasional sekolah (BOS).
Tepatnya, ketika masa ulangan tengah semester (UTS) dan ulangan akhir semester (UAS) untuk siswa SD dilaksanakan. Setiap siswa SD di Kota Hujan “dipungut” Rp27.500 jelang ulangan. Duit ini digunakan untuk membiayai pengadaan soal.(adi/pojokbogor)