Diduga Tak Berizin, Dua Bangunan di Ciampea Ini Terancam Ditutup

0
32
UPT Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang saat melakukan sidak ke peternakan ayam di Kampung Tegalwaru, Senin (22/6/2020).
UPT Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang saat melakukan sidak ke peternakan ayam di Kampung Tegalwaru, Senin (22/6/2020).

CIAMPEA-RADAR BOGOR, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang soroti dua bangunan yang diduga bermasalah dan tak mengantongi izin di wilayah Ciampea.

Bangunan pertama yaitu toko yang berada di Jalan Raya Cibuntu, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea. UPT bahkan mendatangi lokasi untuk melayangkan surat teguran kedua akibat pemilik toko belum mengurus perizinan hingga saat ini.

Kepala UPT Penataan Bangunan III wilayah Leuwiliang, Wolter Rumsory mengatakan, pihaknya memberikan teguran supaya pemilik bangunan atau yang bertanggungjawab untuk mengurus izin.

Kata dia, pihaknya telah beberapa kali ke lokasi. Namun, pemilik toko belum mengindahkan teguran yang dilayangkannya.

Memang, kata Wolter, pembangunan toko tersebut sempat terhenti. Namun, selang beberapa saat kemudian, toko tersebut sudah rampung. Bahkan lima toko sudah terisi dan beroperasi.

Jika selama 7 hari pihak toko masih belum melakukan pengurusan izin, lanjutnya, pihaknya segera bertindak untuk menghentikan kegiatan disana.

“Apabila yang bersangkutan tidak kooperatif kita akan tipiringkan, maka kami akan memberikan peneguran ketiga dan langsung dilimpahkan ke Pusat untuk diteruskan ke Pol PP untuk menindaklanjutkan penyegelan,” tegasnya.

Sementara bangunan kedua, yaitu peternakan ayam di Kampung Tegalwaru, Desa Tegalwaru.

Senin (22/6/2020), sejumlah petugas UPT melakukan operasi mendadak (sidak) ke lokasi. Pasalnya, keberadaan tempat usaha tersebut diduga belum mengantongi izin. Warga sekitar pun banyak mengeluh sering mencium bau tidak sedap yang berasal dari peternakan tersebut.

Ia menjelaskan, kedatangan pihaknya bersama pengawas untuk memastikan kelengkapan izin peternakan tersebut. Karena, menurut informasi, keberadaan ternak ayam itu banyak dikeluhkan masyarakat sekitar.

“Yang jelas kita periksa dulu semua dokumennya, kalau memang tidak bisa melengkapi perizinan bakal diberikan surat teguran, nanti jika pemilik tak menggubris bisa disegel sebelum diserahkan dan dieksekusi oleh poll PP kabupaten bogor,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua RW 03, Suryadinata mengatakan, pihaknya telah beberapa kali memberikan teguran terhadap pemilik kandang untuk menanggapi keluhan masyarakat. Namun, tidak pernah menghasilkan solusi apapun.

“Banyak masyarakat yang datang mengadu terkait keberadaan peternakan yang mengganggu, kami telah mengajukan keberatan terhadap peternakan yang ada di wilayah tersebut,” keluhnya.

Bahkan, ia mengaku telah dua kali mendatangi peternakan, guna memberikan peringatan kepada pemilik kandang untuk melakukan mediasi dengan warga sekitar.

“Hingga saat ini, pihak peternakan tidak pernah menanggapi keluhan kami. Jangan sampai nanti masyarakat mengambil tindakan sendiri untuk menutup kegiatan peternakan,” tegasnya. (nal/c)