Ponpes Kembali Beroperasi, Santri Luar Bogor Wajib Bawa Surat Sehat

0
34
Foto-foto Ponpes for Radar Bogor BAHAS: Para santri putri saat mengkaji kitab kuning. Selama bulan Ramadan, kegiatan pasaran menjadi rutinitas sebulan penuh.
Ilustrasi Ponpes

BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah Kota Bogor mewaspadai adanya klaster baru penularan virus corona di dunia pendidikan.

Musababnya, sejumlah pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bogor kembali beroperasi menyusul tahun ajaran baru.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim menuturkan, sudah meminta  Ponpes menyiapkan langkah-langkah yang proposional dan terukur terkait dengan aktivasi ponpes yang ada di wilayah Kota Bogor.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kota Bogor untuk juga menyiapkan langkah-langkah yang benar dan terukur sesuai protokol kesehatan, terkait aktivasi kembalinya pondok pesantren di Kota Bogor,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Pemkot Bogor juga bakal merekomendasikan kepada pondok pesantren, untuk menerapkan sistem cek kesehatan. Hal ini dilakukan dengan cara, setiap santri dari luar Bogor mesti menunjukkan surat keterangan sehat.

“Seperti yang kita ketahui anak-anak Kota Bogor yang mau nyantri (di luar Bogor) syaratnya harus rapid tes, begitu juga kita minta melakukan hal yang sama. Dianjurkan untuk rapid tes dan bawa surat keterangan sehat,” ucapnya.

Dedie mengaku, jika dari pihak Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kota Bogor, sempat ada permintaan untuk penyelenggaraan rapid test massal bagi santri yang masuk dalam kategori pra sejahtera.

“Ini mungkin bisa kita bisa usulkan. Kami menunggu berapa banyak santri yang berstatus kurang mampu itu agar bisa segera kita fasilitasi oleh dinas kesehatan untuk melakukan tapid test,” bebernya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Kota Bogor miliki 144 pondok pesantren yang tersebar di 68 kelurahan. “Yang penting untuk langkah awal kita sudah ada komunikasi dengan pengasuh pondok pesantren. Kemudian baru kita bicarakan seperti apa langkah detailnya secara teknis nanti,” tegasnya.

Untuk pemantauan, sambung Dedie, pihaknya juga akan melakukan monitoring secara berkala terhadap pondok pesantren yang ada di Kota Bogor.

Mulai dari monitoring Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga menerjunkan Deteksi Aktif Covid-19 atau Detektif Covid-19 sebagai pencegahan.  “Kita akan terjunkan sejumlah instrumen untuk melakukan pemantauan,” ucapnya.

Disisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren.

Menurut Wakil Gubernur, Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub Jabar tentang protokol kesehatan di ponpes dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar ini sudah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes.

“Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar,” ucap Uu.

Adapun protokol umum yang harus dipenuhi adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.

Selain itu, pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota masing-masing.

Bagi kiai, santri, asatidz, dan pihak lain yang masuk ke pesantren, mereka harus menaati protokol umum juga menunjukkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas asal. Sebelum beraktivitas di ponpes, mereka juga harus melakukan isolasi selama 14 hari di ponpes tersebut. (ded/lyn/wan/d)