BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) dipastikan tidak akan memperpanjang sewa kepada para pedagang di depo pemasaran ikan hias Kota Bogor di Jalan Bina Marga, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Rencananya dalam waktu dekat pusat penjualan ikan di Kota Bogor itu harus ‘angkat kaki’, lantaran pemerintah berencana membangun terminal untuk transportasi masal.
Hal tersebut membuat pedagang yang tergabung ke dalam Paguyuban Bina Bakti resah. Ketua Paguyuban Bina Bakti, Aman Sudiaman mengungkapkan, pengajuan perpanjangan sewa depo ikan di Jalan Binamarga saat ini sudah tak bisa.
Menurut dia, para pedagang ikan hias menyewa ke Pemkot Bogor setiap lima tahun sekali, namun ketika sewa habis di 2018 lalu, para pedagang mengajukan perpanjangan ke Pemkot Bogor.
“Ketika kami mengajukan perpanjangan di Mei tahun 2018, tidak ada jawaban dari Pemkot Bogor. Kemudian pada 27 September 2019 baru ada jawaban dan perpanjangan ditolak dengan alasan berdasarkan Perda No 8 Tahun 2011 yaitu lokasi depo pemasaran ikan hias Kota Bogor ini berada di kawasan lindung dan sepadan bangunan,” ungkap Aman.
Untuk itu, ia meminta kejelasan terkait nasibnya tersebut, kemudian Paguyuban Bina Bakti melakukan pengecekan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan ternyata lokasi ini bukan jalur kawasan lindung dan masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa.
“Saat itu kami langsung membuat surat ke wali kota, kemudian ada pihak BPKAD melakukan sosialisasi dan tidak diperpanjang lagi depo pemasaran ikan hias Kota Bogor ini, karena untuk kepentingan pembangunan LRT. Ini semakin membuat tidak jelas, kenapa lokasi kami akan digusur,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Deny Mulyadi membenarkan informasi terkait dengan penolakan perpanjangan sewa depo pemasaran ikan hias Kota Bogor. Menurutnya, ada rencana relokasi depo pemasaran ikan hias untuk kepentingan adanya Lintas Rel Terpadu (LRT), dan Trem.
Ia menjelaskan, memang ada beberapa lokasi tanah milik Pemkot Bogor yang dulu disewakan kepada masyarakat yang habis masa sewanya sejak 2018, dan tidak diperpanjang lagi, seperti lokasi yang dipersoalkan tersebut.
Alasannya, karena lokasi itu akan dipergunakan untuk kepentingan umum Pemkot Bogor. Ketika lokasi akan dipakai dan dipergunakan oleh Pemkot Bogor, maka akan otomatis sewa menyewanya dihentikan.
“Dalam klausal awalnya sudah disebutkan juga seperti itu. Saat ini pemerintah berencana untuk memanfaatkannya kembali,” ucapnya.
Deny juga menegaskan bahwa lokasi depo pemasaran ikan hias itu bukan untuk Sekolah Kopi. “Intinya untuk Trem atau LRT. Jadi tidak semua lokasi tanah di sepanjang Jalan Binamarga dipergunakan, hanya ada sebagian saja, terutama di depo pemasaran ikan hias itu,” imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut Deny, jika para pedagang di sana masih berminat mencari tanah sewa milik Pemkot Bogor, maka akan dicarikan BPKAD, tempat relokasi yang baru untuk berjualan.
Pemkot Bogor sepakat agar sentral penjualan ikan hias dan sebagainya itu dipertahankan, apalagi hanya ada satu-satunya di Kota Bogor.
“Solusi bagi pedagang akan dicarikan lokasi yang sama dengan menyewa tanah milik Pemkot kembali. Nanti akan dicarikan lokasinya, bahkan yang sesuai dengan komoditi dan jualannya,” tukasnya. (ded/c)