CIBINONG-RADAR BOGOR, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor belum memutuskan sanksi bagi Surya Atmaja, pria yang mengundang Raja Dangdut Rhoma Irama cs pada hajatan di Pamijahan, Minggu (28/6/2020).
Pengundang Rhoma Irama di Pamijahan Diperiksa Polres Bogor
Hingga saat ini, Status Surya Atmaja masih terpersiksa. “Maaf telat dibuka. Ia (Surya atmaja) masih diminta keterangan tertulis oleh tim,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor, Burhanudin, kepada radarbogor.id Rabu (1/7/2020).
Pria yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bogor ini menerangkan perihal ancaman sanksi kepada Surya Atmaja diserahkan ke pihak Polres Bogor.
“Ya, Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor sekaligus Kapolres Bogor yang akan menerangkan ancaman sanksi kepada Surya Atmaja dan rekan lainnya, karena dia yang lebih berwenang,” tukasnya.
Seperti diketahui, pengundan Rhoma Irama, Surya Atmaja mulai diperiksa. Sejak Selasa pagi (30/6/2020) tokoh masyarakat Pamijahan itu mendatangi pendopo bupati serta memenuhi panggilan penyidik Polres Bogor.
“Ya, nanti. Kita mau ngobrol dulu dengan penyidik polres bogor,” kata Surya atmaja. (all)