Kasus OTT DPKPP Memasuki Babak Baru, Masih Ada Tersangka Lain

0
38
Tersangka kasus dugaan korupsi yang bermula dari OTT Sekretaris DPKPP saat digelandang petugas Kejari, Rabu (1/7/2020).
Tersangka kasus dugaan korupsi yang bermula dari OTT Sekretaris DPKPP saat digelandang petugas Kejari, Rabu (1/7/2020).

CIBINONG –RADAR BOGOR, Kasus dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor memasuki babak baru.

Setelah dinyatakan P21, dua tersangka kasus penyuapan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (1/7).

Kedua tersangka, yakni Sekretaris DPKPP, Irianto dan stafnya Faisal digelandang pihak kepolisian ke Kejari.

Pelimpahan tahap II kasus korupsi tersebut sekaligus mengukuhkan keduanya sebagai tahanan Kejari. Mereka bakal ditahan selama 20 hari sembari menunggu proses lanjutan menuju meja hijau.

Kepala Kejari, Munaji mengakui, penyerahan tersangka sekaligus beserta barang buktinya. Munaji membenarkan, ada barang bukti berupa uang yang disita dari hasil OTT yakni Rp120 juta.

Keputusan penahanan juga dicetuskan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh tim kejaksaan di bagian Pidana Khusus (Pidsus). Itu hanya berselang beberapa jam setelah keduanya digelandang oleh pihak kepolian.

Menurut Munaji, peluang untuk menjadi tahanan kota terbilang kecil. Lantaran kasusnya merupakan bagian dari tindak pidana korupsi (tipikor). Ia baru bisa “dilepaskan” menjadi tahanan kota jika tersangka dianggap tidak sehat atau mengalami gejala sakit.

“Kami tahan dan titipkan dulu di Polres, karena di sini tidak muat. Sebelum ditetapkan terpidana baru bisa kita serahkan ke Lapas (Cibinong, karena ada protokol Covid-19). Namun, itu bergantung dari keputusan karena kewenangan ada sama tim kejaksaan,” ungkapnya.

Munaji pun memastikan bakal mengawal kasus itu hingga tuntas. Semua barang bukti yang diserahkan juga masih sama dengan penetapan tersangka oleh Polres Bogor. Kasusnya, akan terus digodok untuk memastikan hukuman bagi para tersangka yang merupakan ASN pemkab Bogor tersebut.

“Iya ada (tersangka lain setelah ini). Karena sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) lagi yang kita terima terkait kasus ini,” bebernya.

Sebelumnya, Polres Bogor resmi menetapkan Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, Irianto sebagai tersangka kasus penyuapan, Maret silam. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya. (mam)