Begini Pengakuan SD di Bogor yang Diduga Pungli PPDB, Sifatnya Tidak Memaksa

0
30
Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli
Ilustrasi Pungli

BOJONGGEDE-RADAR BOGOR, Modus  pungli PPDB di Kabupaten Bogor beragam. Umumnya mereka melakukan jual beli seragam hingga jual program perbaikan lapangan upacara.

Dipungli Rp1 Juta, Calon Siswa SD di Bogor Terancam Tak Bisa Sekolah

Seperti dugaan pungli  Salah satu SD di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Kepala sekolah mengkolektif pembelian seragam Sekolah hingga penarikan sumbangan perbaikan Lapangan Upacara.

Hal itu dikatakan oleh Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Yanto.

Kepada radarbogor.id Yanto menutukan dari hasil tabayun pungli di salahsatu SD di Bojonggede, kepala sekolah mengakui adanya permintaan sejumlah uang kepada para orang tua calon peserta didik. Bentuknya berupa progam dan jual seragam.

“Betul sudah ke sana klarifikasi. Itu baru paparan kepsek ke komite dan orang tua,” kata Yanto saat dihubungi radarbogor.id Kamis (2/7/2020).

Lebih lanjut, Yanto menuturkan, Pihak sekolah berdalih penarikan dana itu sifatnya tidak memaksa.

“Termasuk yang siswa miskin tidak. Yang mau silahkan yang tidak juga gak memaksa. Itu info dari kepsek dan guru,” tuturnya.

Lebih lanjut, Yanto mengaku, hasil temuanya tersebut akan terus dilakukan kroscek kembali.

“Jadi itu program sekolah om. Intinya kata kepseknya tidak memaksa. Sementara itu sambil jalan akan saya cek lagi nanti,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Markas Pejuang Bogor (MPB) Atik Yulis menutukkan praktek pungli modus tersebut marak di dunia pendidikan Kabupaten Bogor.

Padahal sesuai UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, UU Sisdiknas Pasal 11 Ayat 2, Pasal 34 Ayat 2, dan Pasal 46 Ayat 1), pendidikan dasar itu gratis bagi semua warga negara Indonesia.

“Dasar di atas, semua sekolah harus mematuhi dan jangan sampai ada yang berani memungut liar. Sekolah dasar itu wajar (wajib belajar) jangan sampai ada oknum yang menghambat usia wajar dengan menarik pungli,” katanya kepada radarbogor.id Kamis (2/7/2020).

Perihal adanya informasi dari masyarakat yang masuk ke MPB tentang adanya oknum sekolah yang memungut pungutan liar di wilayah Kecamatan Bojonggede, untuk biaya pendaftaran dan biaya pembangunan sebesar Rp 1.150.000, MPB meminta kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten Bogor agar mengecek dan memberikan sanksi kepada semua oknum.

“Bukti mungkin sulit didapat jika disdik yang turun tanpa ada dasar bukti,  tapi kami MPB sudah memberikan bekal bukti dan saksi langsung dari orangtua calon murid baru kepada kadisdik untuk bisa segera ditindaklanjuti informasi tersebut,” pintanya.

Jika para oknum yang diinfokan benar faktanya, Atik menuturkan artinya mereka nekat berani dengan taruhan jabatan atau geser. “Sanksi yang diberikan harus tegas kepada para oknum agar membuat jera mereka,” tuturnya.

Atik pun mengapresiasi kepada kepala dinas pendidikan yang cepat tanggap. “Setelah kami beri informasi langsung menindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu untuk modus, biasanya komite atau perwakilan dari para orangtua yang dijadikan seperti ‘alat’ untuk memuluskan modus para oknum untuk mengeruk pungli-pungli yang bisa mereka ciptakan.

“Sebaiknya komite itu ditinjau ulang fungsinya karena pada akhirnya banyak temuan bahwa komite itu dijadikan alat oleh oknum kepala sekolah,” tukasnya. (all)